Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Konter Bakar 3.000 Kartu SIM Prabayar Gara-gara Kebijakan Registrasi

"Kebijakan ini jelas sangat merugikan kami pemilik konter. Semula yang tak terbatas menjadi terbatasi."

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemilik Konter Bakar 3.000 Kartu SIM Prabayar Gara-gara Kebijakan Registrasi
KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual. Ribuan kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa di halaman depan tempat usahanya.KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual. Ribuan kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa di halaman depan tempat usahanya. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.

Baca: Sikat Gigi yang Digunakan Korban Bisa Jadi Data Pembanding Untuk Identifikasi Jenazah

Dalam peraturan menteri tersebut, Pasal 11 Ayat 1 menyebutkan: "Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sementara Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.

Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang paling lambat 28 Februari 2018.

Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK.

Berita Rekomendasi

Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Kesal Kebijakan Registrasi, Pemilik Konter Bakar 3.000 Kartu SIM Prabayar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas