Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Ini Janjikan 2 gadis Bawah Umur Kerja di Jakarta, Nyatanya Dikirim ke Batam Jadi PSK

Anggota Reskrim Polres Pekalongan menangkap seoramg ibu paruh baya bernama Siti Haliyah (50) warga Kota Bekasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wanita Ini Janjikan 2 gadis Bawah Umur Kerja di Jakarta, Nyatanya Dikirim ke Batam Jadi PSK
Tersangka trafficking/Istimewa. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Reskrim Polres Pekalongan menangkap seoramg ibu paruh baya bernama Siti Haliyah (50) warga Kota Bekasi.

Haliyah ditangkap setelah mempekerjakan dua orang gadis di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di daerah Batam.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, mengatakan, saat ini Haliyah telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini sudah proses penyidikan," kata Agung, Kamis (2/11/2017).

Baca: Surga Dunia di Lantai 7 Alexis yang Disebut Ahok Tinggal Kenangan

Dua korban yang dipekerjakan Haliyah berinisial N (17) warga Kesesi dan D (15) warga Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

Keduanya dijanjikan pekerjaan di Jakarta. Faktanya, keduanya dibawa ke Batang dan dipekerjakan sebagai PSK.

Berita Rekomendasi

Agung mengatakan, sekitar September 2017 lalu, Haliyah membawa kedua korban ke Batang tanpa sepengetahuan kedua orang tua.

Haliyah membujuk kedua korban agar mau ikut dan bekerja di Jakarta tanpa sepengetahuan orang tua.

"Korban tidak betah karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai," katanya.

Menurut Agung, kedua korban bekerja selama sebulan di Batam hingga keduanya diantar pulang oleh Haliyah. Saat itulah orang tua korban mengetahui anaknya dibawa ke Batam dan dipekerjakan sebagai PSK.

"Orang tua laporan ke kami selanjutnya kami lakukan pengembangan dan penangkapan. Saat ini tersangka masih kami dalami keterangannya," kata Agung.

Pelaku dijerat pasal 2 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas