Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Lagi Hisap Sabu, Tapi Ketika Ditanya Ibunya Ia Bilang Hanya Mainan Sedotan, Inilah Akibatnya

Hampir setahun lamanya, M. Shobahul Khoir (26) pemuda asal Desa Sumberwudi RT 03 RW 02 Lamongan membohongi ibunya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lagi Hisap Sabu, Tapi Ketika Ditanya Ibunya Ia Bilang Hanya Mainan Sedotan, Inilah Akibatnya
Tribun Medan/ Array A Argus
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Hampir setahun lamanya, M. Shobahul Khoir (26) pemuda asal Desa Sumberwudi RT 03 RW 02 Kecamatan Karanggeneng Lamongan Jawa Timur nekat membohongi ibunya.

Setiap kali Sri Wahyuningsih (50), ibunya membersihkan kamar anaknya menemukan sejumlah peralatan untuk menghisab sabu - sabu.

Dan ketika itu ditanyakan pada Shobahul, selalu dijawab bahwa itu bukan apa-apa.

Ia berbohong dan menyebut itu hanya mainan biasa yang dibuatnya dari bahan sedotan, botol kecil.

Ada seribu alasan untuk membohongi ibu yang melahirkannya agar tetap bisa menghisap barang haram itu.

Namun betapa kagetnya Sri Wahyuningsih ketika kamar anaknya itu digeledah polisi, Jumat (3/11/2017).

Sehari sebelumnya, Kamis (2/11/2017), Shobahul ditangkap anggota Satreskoba di warung kopi Warung Kuning Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng karena kedapatan menyimpan sabu - sabu.

Berita Rekomendasi

Terungkapnya ulah Shobahul ini bermula ketika Satreskoba mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sumberwudi Kecamaran Karanggeneng.

Menindak lanjuti informasi itu, mulai Senin (30/10) dua anggota Satreskoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan sampai dengan Kamis (2/11/2017) dan mengerucut pada seseorang bernama Shobah yang dicurigai berada dwarung kopi Warung Kuning.

Setelah dinterograsi, Shobahul masih berusaha mengelak.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam plastik disimpan dalam saku celana pendek sebelah kanan.

Barang bukti lain yang ikut diamankan adalah sebuah ponsel.

Tersangka langsung dibawa ke polres untuk diperiksa. Dari pemeriksaan itu, penyidik mengembangkan hasik pemeriksaan sampai ke rumah tersangka.

Sasaran utama adalah kamar tersangka. Dan dalam kamar itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 3 klip plastik kosong, 1 buah pipet, 2 buah korek api gas, 1 scrop kecil warna putih yang terbuat dari sedotan dan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu yang dakui milik tersangka.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas