Sebagian Hutan Lindung Register Berubah Fungsi Jadi Kebun Petai
Untuk di Register 1 Way Pisang yang meliputi wilayah Kecamatan Ketapang kini sudah ada desa dan pemukiman masyarakat beserta akses jalan
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala UPTD KPH XIII Wahyudi Kurniawan mengatakan sebagian kawasan hutan lindung yang rusak di register 1 Way Piang, Register 3 Gunung Rajabasa, Register 6 Way Buatan dan Register 17 Batu Serampok beralih menjadi lahan kebun masyarakat.
"Untuk kebun coklat dan kopi. Tapi ada juga untuk tanaman pohon, seperti durian, pala dan petai," ujarnya Sabtu (4/11).
Untuk di Register 1 Way Pisang yang meliputi wilayah Kecamatan Ketapang kini sudah ada desa dan pemukiman masyarakat beserta akses jalan.
Baca: Gigit Jari dan Leher Polisi Hutan, Naryo Berhasil Kabur Saat Diamankan
Salah satu faktor masyarakat membuka kawasan hutan karena semakin sedikitnya lahan, serta terbatasnya akses kegiatan ekonomi yang bisa dijadikan pekerjaan.
"Penduduk setiap tahun terus bertambah. Sementara lahan bersifat statis. Apalagi juga pekerjaan terbatas, pilihannya akhirnya masuk hutan untuk berkebun. Jika ada pekerjaan di kota atau di desa yang lebih baik, tentu masyarakat tidak akan masuk hutan," terangnya.
Karena itulah, kata dia, upaya yang dilakukan jajarannya terus menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga hutan. Harapannya, hutan yang ada saat ini tidak lagi dibuka untuk lahan perkebunan.