Istri Pertama Ditangkap Polisi, Akankah Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika Menyerahkan Diri?
Istri pertama Komang Swastika juga mengakui perbuatannya terkait kepemilikan narkoba di rumahnya di Jl Pulau Batanta No 70, Denpasar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pasukan khusus yang dibentuk dari tim gabungan Ditresnarkoba Polda, Satgas CTOC Polda Bali, dan Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap istri pertama Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, Ni Luh Ratna Dewi, Selasa (7/11/2017) dini hari.
Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan istri kedua dan ketiga Mang Jangol masih berstatus sebagai saksi.
Petugas menangkap Dewi saat sedang berada di rumah saudaranya di Kota Negara, Kabupaten Jembrana, sekitar pukul 00.15 Wita.
Wanita cantik ini pun kemudian langsung digiring ke Mapolresta Denpasar.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Ia juga mengakui perbuatannya terkait kepemilikan narkoba di rumahnya di Jl Pulau Batanta No 70, Denpasar.
Baca: Dokter Cantik Tewas Bunuh Diri, Polisi Periksa Suami Korban
Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, memastikan tim khusus yang dibentuk sudah menangkap Dewi setelah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini tinggal dua DPO, Mang Jangol beserta kakaknya Wayan Kembar, yang masih jadi buron.
"Yang satu (Dewi) sudah kita tangkap, sekarang petugas sedang melakukan pemeriksaan istrinya," tegasnya setelah memberikan arahan kepada kepala desa di Lembah Pujian, Denpasar, Selasa (7/11/2017).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, juga membenarkan istri pertama Wakil Ketua DPRD Bali itu sudah ditangkap.
"Benar, saudari Dewi telah ditangkap di wilayah Jembrana tadi pagi oleh tim khusus gabungan Polda dan Polresta," katanya, kemarin.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Bali, Mang Jangol yang merupakan pimpinan dewan ini mempunyai tiga istri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.