Orangtua Kaget Putrinya Mengaku Sering Berhubungan Badan dengan Sang Pacar
Masih berstatus pacaran, dua sejoli ini sudah berani melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Pelaku dijaga anggota kepolisian dari Polsekta Samarinda Utara, Rabu (8/11/2017). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Kendati demikian, keduanya antara korban dan pelaku telah mengakui perbuatannya itu.
Meski dilakukan karena suka sama suka, pihaknya tetap melakukan proses hukum karena korbannya masih anak dibawah umur.
Baca: Tewasnya Karyawan PTPN Bermula dari Candaan Anggota TNI: Ku Tembak ya, Ku Tembak
"Sudah kita lakukan visum terhadap korban, dan keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban dan sprei.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara.
Berita Rekomendasi