Empat Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol Berharap Kembali Jalani Pendidikan
Dalam persidangan, Martinus dan Gilbert membantah telah memukul korban Muhammad Adam.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Empat terdakwa penganiayaan taruna akpol hingga meninggal dunia membacakan pembelaan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (9/11/2017).
Satu per satu terdakwa membacakan pembelaan.
Empat terdakwa itu ialah Chirstian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury.
Dalam persidangan, Martinus dan Gilbert membantah telah memukul korban Muhammad Adam.
Martinus dan Gilbert juga membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya memukul Adam, taruna Akpol tingkat II yang tewas setelah dianiaya seniornya.
"Keterangan saksi yang menyebut saya memukul korban Adam tidak benar yang mulia," kata Martinus.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Gilbert.
Baca: Kuasa Hukum Minta Sembilan Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Dibebaskan
Keempat terdakwa meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang ringan mengingat masa depan keempatnya masih panjang dan telah mengaku jera.
"Kejadian ini sudah memberikan efek jera, kami tidak dapat melanjutkan pelajaran. Banyak pelajaran yang diberikan tuhan lewat kejadian ini. Nantinya apabila kami kembali menjalani pendidikan di Akpol, kami telah menjadi sosok ha lebih baik," kata terdakwa lainnya, Gibrail Charthens Manorek.
Gibrail meminta kebesaran hati hakim agar memutuskan hukuman untuk keempatnya lebih ringan dari tuntutak jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa hukuman penjara selama tiga tahun.
"Tidak ada niatan kami untuk menyakiti adik adik kami. Kami berharap kebesaran hati yang mulia. Besar harapan kami agar bisa kembali menjalani pendidikan dan diberikan kesempatan kedua," katanya.