Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol Berharap Kembali Jalani Pendidikan

Dalam persidangan, Martinus dan Gilbert membantah telah memukul korban Muhammad Adam.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol Berharap Kembali Jalani Pendidikan
Tribun Jateng/M Radlis
Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Empat terdakwa penganiayaan taruna akpol hingga meninggal dunia membacakan pembelaan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (9/11/2017).

Satu per satu terdakwa membacakan pembelaan.

Empat terdakwa itu ialah Chirstian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury.

Dalam persidangan, Martinus dan Gilbert membantah telah memukul korban Muhammad Adam.

Martinus dan Gilbert juga membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya memukul Adam, taruna Akpol tingkat II yang tewas setelah dianiaya seniornya.

"Keterangan saksi yang menyebut saya memukul korban Adam tidak benar yang mulia," kata Martinus.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Gilbert.

Berita Rekomendasi

Baca: Kuasa Hukum Minta Sembilan Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Dibebaskan

Keempat terdakwa meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang ringan mengingat masa depan keempatnya masih panjang dan telah mengaku jera.

"Kejadian ini sudah memberikan efek jera, kami tidak dapat melanjutkan pelajaran. Banyak pelajaran yang diberikan tuhan lewat kejadian ini. Nantinya apabila kami kembali menjalani pendidikan di Akpol, kami telah menjadi sosok ha lebih baik," kata terdakwa lainnya, Gibrail Charthens Manorek.

Gibrail meminta kebesaran hati hakim agar memutuskan hukuman untuk keempatnya lebih ringan dari tuntutak jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa hukuman penjara selama tiga tahun.

"Tidak ada niatan kami untuk menyakiti adik adik kami. Kami berharap kebesaran hati yang mulia. Besar harapan kami agar bisa kembali menjalani pendidikan dan diberikan kesempatan kedua," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas