Peredaran Uang Palsu Terungkap Setelah Kariadi Bayar Teman Kencannya Rp 2,6 Juta
Setelah kencan dengan Kariadi, ia penasaran dan mencoba untuk menghitung berapa banyak uang yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam tas oleh Kariadi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Muhammad Fredey Mercury
TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - MM merasa menjadi korban penipuan setelah berkencan dengan Nengah Kariadi (31), Rabu (8/11/2017).
Uang senilai Rp 2,6 juta yang ia dapatkan dari Kariadi ternyata uang palsu.
Namun ini baru sadar saat mereka selesai berkencan dan berpisah.
Atas perbuatannya, polisi akhirnya berhasil menciduk Nengah Kariadi.
Kini, pria asal Kelurahan Kubu, Bangli ini, hanya pasrah ditahan di Mapolsek Bangli.
"Uang itu langsung dimasukkan ke dalam tas saya, dan saya tidak boleh menghitungnya," ucap MM, perempuan asal Bogor itu.
Baca: Tetesan Air Mata Menteri Susi Pudjiastuti Menerima Gelar Doktor Honoris Causa
MM menceritakan, setelah kencan dengan Kariadi, ia penasaran dan mencoba untuk menghitung berapa banyak uang yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam tas oleh Kariadi.
Tapi saat diraba, tekstur kertas pada uang tersebut tidaklah kasar seperti uang pada umumnya, melainkan cenderung halus.
Karena gelap, MM kembali mengecek uang yang telah diberikan menggunakan lampu senter pada telepon genggamnya.
Ia sontak kaget saat mendapati nomor seri yang tertera pada uang tersebut semuanya sama.
"Akhirnya saya langsung cari info kepada warga sekitar, di mana alamat tinggalnya, karena dia sempat mengaku tempat yang digunakan untuk kencan adalah kamar kos temannya. Setelah selesai, dia langsung pergi naik motor," ujar perempuan yang tinggal di wilayah Renon, Denpasar ini.
Baca: Mengaku Sudah Setahun Bergaya Layaknya Pria, Pasangan Lesbi Juga Pesta Seks di Kamar Kos
MM mengatakan, melaui pesan WhatsApp, ia sempat meminta uang muka sebagai ongkos bensin.
Namun permintaan itu ditolak Kariadi, dengan alasan takut kena tipu.
Sebab sebelumnya, ia mengaku sudah pernah ditipu sebanyak dua kali.
"Saya sempat ragu juga saat mau jalan. Tapi dia kirim fotonya, kirim lokasinya, dan dia selalu tanya sudah sampai dimana? kabari ya'. Akhirnya saya pun percaya," tuturnya.
Untuk berkencan dengan Kariadi, MM bahkan harus membohongi temannya.
Ia meminta temannya agar diantar menuju lokasi yang telah ditentukan Kariadi.
Hanya saja, MM mengaku akan menjual telepon seluler.
Baca: Ketua Geng Motor Berbahaya dan Pelaku Pelecehan Seksual Asal Australia Ditolak Masuk Bali
Sementara itu, Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Made Raka menjelaskan, tertangkapnya Kariadi berawal dari informasi masyarakat Kubu, Bangli yang resah dengan beredarnya uang palsu.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya langsung melakukan penelurusan hingga akhirnya bertemu dengan korban penipuan, MM.
"Korban menjelaskan ia baru saja dibayar menggunakan uang palsu Rp 2,6 juta yang semuanya pecahan Rp 100 ribu. Korban juga langsung memberikan kami keterangan berupa foto dan rumah pelaku," kata Kompol Dewa Raka.
Berbekal dari informasi tersebut, pihaknya langsung berpencar untuk melakukan penelusuran.
Pukul 01.00 Wita, Kariadi berhasil diringkus saat berada di sebuah ATM Bank di Jalan Nusantara, Bangli.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga sempat melakukan penggeledahan di rumah Kariadi.
Di sana polisi menemukan uang palsu lainnya yakni pecahan senilai Rp 50 ribu sebanyak enam lembar dengan nomor seri yang semuanya sama.
Belajar Otodidak
Berdasarkan dari hasil interogasi, pelaku yang merupakan seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sebuah SMPN di Bangli ini, melakukan penggandaan uang hanya untuk mainan anaknya.
Namun seiring berjalannya waktu, timbul niat untuk digunakan dalam bertransaksi.
"Pengakuan pelaku, ia belajar melakukan scanning baru satu bulan ini secara otodidak. Kami juga sempat meminta dia untuk memperagakan caranya, namun dia masih kebingungan saat mengoperasikan mesin scanner itu," kata dia.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Bangli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita laptop, printer-scanner, dua rim kertas ukuran A4, serta tiga buah handphone.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 244 KUHP tentang meniru dan memalsukan uang negara dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini untuk selanjutnya kami limpahkan ke Polres Bangli," ungkpanya.