Empat Pulau di Singkil Diklaim Milik Sumut, Apa Kata Pemerintah Daerah Aceh?
Empat pulau di perairan Aceh Singkil dilaporkan masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Empat pulau di perairan Aceh Singkil dilaporkan masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang.
Kebijakan yang dianggap sebagai bentuk klaim sepihak itu memicu reaksi dari Pemerintah Aceh.
Menurut penelusuran Serambi yang didasari bukti-bukti otentik, keempat pulau tersebut masuk wilayah Kecamatan Singkil Utara dengan posisi pulau terdekat yaitu Pulau Mangkir berjarak sekitar 30 menit menggunakan robin (perahu bermesin) dari objek wisata Pantai Cemara Indah Gosong Telaga.
Sedangkan tiga pulau lainnya memerlukan waktu tempuh sekitar satu jam.
Baca: Pulau yang Diklaim Masuk Wilayah Sumut Ternyata Bersertifikat Atas Nama Warga Aceh Selatan
Menurut informasi terbaru, dalam rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumut, empat pulau itu diklaim masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Aceh Singkil.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Singkil, Mohd Ichsan yang dimintai tanggapannya membenarkan informasi tersebut.
"Ya Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang masuk rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumatera Utara," kata Ichsan.
Baca: TB Hasanuddin Berharap Pengganti Gatot Nurmantyo Berasal dari TNI AU
Menurut Ichsan, hal itu terungkap dalam acara konsultasi publik dokumen penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut pada 9 November 2017 di Kantor Gubernur Sumut.
Acara itu dihadiri perwakilan Pemerintah Aceh dari Dinas Kelautan, Bappeda, dan Biro Tata Pemerintahan.
"Sedangkan dari Aceh Singkil, saya yang menghadiri," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Singkil tersebut.
Perwakilan Pemerintah Aceh, kata Ichsan secara tegas menolak dimasukkannya keempat pulau tersebut dalam peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumut.
Baca: Penyelundupan Emas ke Jepang Merajalela, Kementerian Keuangan Perketat Peraturan
Sebab pulau-pulau itu merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.
Sesuai kesepakatan bersama sejak 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, penyelesaian batas berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.
Dalam peta itu jelas Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah Aceh, dalam hal ini Kabupaten Aceh Singkil. (de)