Pulau yang Diklaim Masuk Wilayah Sumut Ternyata Bersertifikat Atas Nama Warga Aceh Selatan
Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang di Kabupaten Aceh Singkil telah bersertifikat atas nama penduduk Bakongan, Aceh Selatan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang di Kabupaten Aceh Singkil telah bersertifikat atas nama penduduk Bakongan, Aceh Selatan.
Sertifikatnya dikeluarkan Kanwil BPN Aceh, sehingga tidak ada alasan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Singkil, Nazri, Minggu (12/11/2017).
Baca: Cerita Soegeng Boedhiarta Pejuang Warga Keturunan Memata-matai Gerak-gerik Belanda
"Pulau yang diklaim Sumut milik orang Bakongan. Sertifikatnya sudah dikeluarkan Kanwil BPN Aceh. Tidak ada alasan masuk Sumut," kata mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Singkil tersebut.
Menurut Nazri, dia mengetahui itu sebab pernah ditawarkan untuk menyewa pulau tersebut dan melihat langsung sertifikat dimaksud.
Saat itu sertifikat atas nama Teuku Idris.
"Namun karena sudah meninggal yang pegang sertifikat ahli warisnya," jelas Nazri.
Nazri pun menelepon salah satu ahli waris Teuku Idris untuk memastikan kebenaran dan keberadaan sertifikat itu.
Baca: TB Hasanuddin Berharap Pengganti Gatot Nurmantyo Berasal dari TNI AU
"Barusan saya telepon ahli warisnya sertifikat itu ada. Pertinggalnya pun ada di kantor gubernur," ujar Nazri.
Terkait kelapa di Pulau Mangkir Besar, Mangkir Keci, Lipan dan Pulau Panjang, dipanen warga Barus, Tapanuli Tengah, Sumut.
Itu terjadi karena kelapa yang ada di dalamnya dikontrak Rp 12 juta per tahun.