Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Kasipan Tinggal di Rumah yang Terkepung Jalan Raya dan Segera Digusur Tanpa Ganti Rugi

Satu persil yang menjadi penghalang untuk proyej tersebut adalah persil milik ahli waris Kasipan (52), di Jalan Amhad Yani No 138.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kisah Kasipan Tinggal di Rumah yang Terkepung Jalan Raya dan Segera Digusur Tanpa Ganti Rugi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Persil milik Dewi yang mengalami sengketa ahli waris meski sudah dikonsinyasi senilai Rp 2,2 Milliar belum di eksekusi PN Surabaya di Bunderan Dolog, Jl A Yani. 

"Ya tentu merasa dirugikan. Kalau dihitung dengan jumlah ahli waris delapan orang, uang segitu kami hanya dapat berapa. Uang segitu tidak bisa dipakai untuk beli rumah di lokasi Ahmad Yani," katanya.

Tempat tinggalnya yang saat ini dirasa sangat strategis untuk membuka usaha. Oleh sebab itu, ia mengaku berat jika harus angkat kaki dari persil peninggalan kekek neneknya tersebut.

"Cari rumah ya belum bisa. Wong uangnya belum bisa diterima kalau sengketanya belum selesai," katanya.

Namun sebagai warga negara biasa, ia mengaku hanya bisa pasrah terhadap pelaksanaan pembangunan jalan.

Ia masih akan berupaya di jalur hukum agar bisa mendapatkan ganti rugi yang layak untuk persilnya tersebut.

"Hanya saja pastinya tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang kani terima," katanya.
Ia berencana akan berjualan dan menjari tempat baru. Ia berharap bisa difasilitasi oleh Pemkot. Karena saat ini di Surabaya tidak bisa berjualan di pinggir jalan dan akan ditertibkan oleh Satpol PP, ia lebih baik meminta agar dapat tempat berjualan yabg resmi.

"Sebelum ada proyek jalan ini, jualan masih lancar. Sebulan dari bengkel, jualan bensin dan minuman itu ada pemasukan sampai Rp 20 juta. Sejak ada proyek jalan, kami tidak bisa berusaha lagi," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengatakan penyelesaian jalan frontage road sisi Dolog memang hanya menunggu tanggal eksekusi.

"Kalau pengerjaan sudah siap. Tinggal menunggu PN kapan eksekusinya. Kalau sudah dieksekusi, jalan frontage road tak perlu lagi belok sedikit, bisa langsung lurus saja," katanya.

Pihaknya menargetkan eksekusi persil tersebut bisa dilakukan pada bulan ini atau bulan depan. Sehingga tidak lebih dari tahun 2017. (Fatimatuz Zahro)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas