Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Terbakarnya Kapal Pertamina
Empat orang ini kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti adanya kelalaian dalam kasus itu
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah hampir dua bulan melakuman pemeriksaan, akhirnya Satreskrim Polresta Barelang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di PT ASL, Tanjunguncang.
Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriadi dalam ekspose perkara di Polresta Barelang, Kamis (16/11/2017) siang mengatakan, ada empat orang yang di tetapkan sebagai tersangka. Dua orang dari pihak PT ASL dan dua orang dari Subcon.
"Salah satu dari mereka adalah orang asing. Dia sebagai manager di proyek tersebut," terangnya.
Empat orang masing-masing berinisial Abdulah (53) sebagai Magaer di PT ASL, dia merupakan warga asing. Kemudian Supersemar Purba (37) sebagai maryawan PT ASL, Yoga (26) sebagai foreman fiter dan terakhir Credo Lamoro (34) dia orang yamg me dapat perintah melakukan pekerjaan.
Baca: Pertamina Diduga Kehilangan Pendapatan Rp 19 T Anggota DPR Ini Sarankan Audit Forensik
"Empat orang ini kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti adanya kelalaian dalam kasus itu," sambung Mudji.
Sementara itu Kasat Reskrim Polreta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik yang mendamping Mudji dalam ekspose tersebut mengatakan, kecelakaan ini bermula karena lalainya pihak perusahaan. Saat dilakukanya pekerjaan pihak subcon tidak membersihkan dulu bekas minyak yang ada disana.
"Jadi percikan api yang menimbulkan kebakaran ini," sambungnya.
Untuk SPDP kasus ini semdiri sudah disetahkam ke Kejaksaan negri. Dan pihak penyidik akan mengirimkan berkas secepatnya.
"Kita juga tidak mau berlama-lama. Agar kasus ini juga cepat selesainya," sambungnya.(koe)