Merasa Dikriminalisasi, Buni Yani Sebut Hakim Lebih Percaya kepada Pendukung Ahok
Buni Yani didampingi pengacaranya mengatakan bahwa dia telah dikriminalisasi oleh tiga lembaga.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani divonis selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/11/2017) pekan lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Buni Yani didampingi pengacaranya mengatakan bahwa dia telah dikriminalisasi oleh tiga lembaga.
"Polisi, Jaksa, dan Hakim, telah melakukan kriminalisasi terhadap kasus saya. Hakim lebih percaya terhadap para pendukung Ahok," kata Buni Yani saat menyerahkan berkas permohonan memori banding di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/11/2017).
Baca: Lima Perwira TNI yang Terlibat Pembebasan Warga Sipil Tolak Kenaikan Pangkat
Buni Yani mengatakan seharusnya kasus yang dialaminya ditelaah menggunakan logika yang baik.
Menurutnya, pihak penyidik tidak melakukan "research" terlebih dahulu mengenai tuduhan dari pihak Ahok kepada dirinya.
"Ini putusan gila dan tidak masuk akal. Kami sudah menghadirkan enam saksi ahli untuk membantah apa yang didakwakan. Namun, hakim lebih percaya kepada pendukungnya Ahok dibandingkan saksi ahli kami," kata Buni Yani.
Baca: Sang Pria Sudah Pasang Kondom Tapi Aksi Mesum Pasangan Remaja Kepergok Petugas Satpol PP
Buni Yani mempertanyakan logika pemikiran hakim.
Dia menilai bahwa enam ahli yang dihadirkannya sudah sangat kompeten dalam kasus tersebut.
"Seorang dosen berdiskusi di Facebook, dianggap mengandung unsur pidana, ini kan gila. Mudah-mudahan keadilan itu masih ada," katanya.
Baca: Jokowi akan Menari Mandailing di Acara Ngunduh Mantu
Pada hari yang sama, Senin (20/11/2017), tim Buni Yani juga melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial.
Laporan tersebut dilakukan karena hakim dinilai tidak mengikuti etika hukum yang berlaku saat menjatuhkan vonis terhadap Buni Yani.
Penegakan hukum di Indonesia menurut Buni Yani sangat kacau dan tidak adil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.