Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dikriminalisasi, Buni Yani Sebut Hakim Lebih Percaya kepada Pendukung Ahok

Buni Yani didampingi pengacaranya mengatakan bahwa dia telah dikriminalisasi oleh tiga lembaga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Merasa Dikriminalisasi, Buni Yani Sebut Hakim Lebih Percaya kepada Pendukung Ahok
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani divonis selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/11/2017) pekan lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Buni Yani didampingi pengacaranya mengatakan bahwa dia telah dikriminalisasi oleh tiga lembaga.

"Polisi, Jaksa, dan Hakim, telah melakukan kriminalisasi terhadap kasus saya. Hakim lebih percaya terhadap para pendukung Ahok," kata Buni Yani saat menyerahkan berkas permohonan memori banding di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/11/2017).

Baca: Lima Perwira TNI yang Terlibat Pembebasan Warga Sipil Tolak Kenaikan Pangkat

Buni Yani mengatakan seharusnya kasus yang dialaminya ditelaah menggunakan logika yang baik.

Menurutnya, pihak penyidik tidak melakukan "research" terlebih dahulu mengenai tuduhan dari pihak Ahok kepada dirinya.

Berita Rekomendasi

"Ini putusan gila dan tidak masuk akal. Kami sudah menghadirkan enam saksi ahli untuk membantah apa yang didakwakan. Namun, hakim lebih percaya kepada pendukungnya Ahok dibandingkan saksi ahli kami," kata Buni Yani.

Baca: Sang Pria Sudah Pasang Kondom Tapi Aksi Mesum Pasangan Remaja Kepergok Petugas Satpol PP

Buni Yani mempertanyakan logika pemikiran hakim.

Dia menilai bahwa enam ahli yang dihadirkannya sudah sangat kompeten dalam kasus tersebut.

"Seorang dosen berdiskusi di Facebook, dianggap mengandung unsur pidana, ini kan gila. Mudah-mudahan keadilan itu masih ada," katanya.

Baca: Jokowi akan Menari Mandailing di Acara Ngunduh Mantu

Pada hari yang sama, Senin (20/11/2017), tim Buni Yani juga melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial.

Laporan tersebut dilakukan karena hakim dinilai tidak mengikuti etika hukum yang berlaku saat menjatuhkan vonis terhadap Buni Yani.

Penegakan hukum di Indonesia menurut Buni Yani sangat kacau dan tidak adil.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas