Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungutan di Tanjung Benoa Disebut Polda Bali Sebagai Pemerasan Terselubung

Tindakan kepolisian dilakukan karena ingin meningkatkan eksistensi desa dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah Bali yang Mandara

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pungutan di Tanjung Benoa Disebut Polda Bali Sebagai Pemerasan Terselubung
Ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda menjadi tersangka dalam kasus pungutan kepada para pengusaha water sport di wilayah Tanjung Benoa Bali.

Polda Bali melalui Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Bali melakukan OTT tanggal 2 Agustus 2017, karena ada keberatan masyarakat bahwa telah terjadi pungutan.

Pungutan itu dinilai sebagai pemerasan terselubung yang dilakukan oleh Desa Adat Tanjung Benoa dan Yonda sebagai penanggungjawabnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menyatakan, bahwa pemerasan terselubung itu dilakukan ke pengelola wisata bahari Tanjung Benoa.

Pengelola merasa keberatan dengan hal itu. Apalagi, dengan dalih untuk kepentingan Desa.

"Pada prinsipnya pungutan yang didasarkan perarem hasil paruman desa tidak dipermasalahkan, bila materi yang dibuat benar dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta dibuat atas dasar musyawarah bukan atas pesanan oknum tertentu sebagai legal standing atas perbuatannya melawan hukum," ucapnya, Senin (20/11/2017).

BERITA REKOMENDASI

Tindakan kepolisian dilakukan, kata Hengky, karena ingin meningkatkan eksistensi desa dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah Bali yang Mandara.

Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap tamu domestik dan mancanegara yakni langkah membersihkan preman-preman yang meresahkan.

Termasuk preman yang berkamuflase menjadi perangkat desa yang mengatasnamakan masyarakat tapi untuk kepentingan pribadi dan golongannya.

"Diharapkan desa lain bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan desa guna menghindari pungutan illegal, karena Apabila ditemukan modus yang serupa akan dilakukan tindakan yang proporsional dan terukur sesuai aturan yang berlaku," bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas