Pinjam KTP Teman Untuk Gelapkan Mobil Rental, Alfian Dicokok Polisi
Setelah dicocokkan secara detail dengan pemiliknya seluruh mobil itu merupakan mobil rental terkait kasus penipuan itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Teman macam apa ini kok tega berbohong demi mencari keuntungan pribadi.
Apalagi, kelakuan teman zaman kini malah menjerumus ke tindakan kejahatan kriminalitas.
Kejahatan penipuan bermodus memanfaatkan kebaikan teman itu dialami para pelajar yang sedang menempuh pendidikan bahasa asing di Kampung Inggris, Desa Tulungrejo, Kelurahan Pare, Kabupaten Kediri.
Pelaku penipuan adalah teman baik korban. Namanya, Alfian alias Haris warga Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
Sayangnya, dia bersama dua pelaku lainnya yaitu Novel dan Salman warga Bangil Pasuruan berhasil melarikan diri.
Meski demikian, pihak kepolisian menduga jika ketiga pelaku itu masih berada di Jawa Timur.
Sebab, Satreskrim Polres Kediri sudah mengantongi identitas para pelaku.
Ketiganya, telah masuk ke dalam target buronan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para korban penipuan merupakan pelajar yang indekos di kampung Inggris berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Adapun korbannya yakni bernama M. Ihza Mahendra, Ali Wahyudin, Ahmad Rifki, Yunanda, Rendy Madya Utama dan Arief Hasanul Husnan Nasution.
Keluguan para pelajar itu dimanfaatkan pelaku penipuan bermodus meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para korban untuk menyewa sejumlah mobil rental.
Kejadian itu berawal ketika pelaku Alfian bersama rekannya menyewa kamar kos di kawasan kampung Inggris.
Pelaku tinggal di lokasi itu hingga mengenal akrab para korban.
Tentunya, sebagai sesama perantauan para korban sangat loyal dan menaruh rasa empati senasib seperjuangan terhadap pelaku yang dikenal ramah sehingga tidak curiga dengan niat jahatnya.
Singkat cerita, supaya kejahatan tak terlihat mencolok pelaku Alfian berpura-pura mengajak para korbannya pelesir ke Kota Surabaya untuk hepi-hepi.
Sesuai rencanan mereka akan berangkat ke Kota Pahlawan itu akan menyewa mobil rental.
Karena sudah saling mengenal para korban tidak sadar kalau KTP mereka dijadikan sarana untuk persyaratan menyewa mobil di rental.
Bujuk rayu pelaku berhasil memperdaya seluruh korban yang rela memberikan KTP untuk dipakai jaminan sewa mobil rental.
Tak tanggung-tanggung dalam kurun waktu hampir bersamaan saat itu pelaku menyewa tujuh mobil rental di sejumlah tempat yang berbeda di sekitar Kediri.
Saat itu, tanpa rasa bersalah pelaku memakai sepeda motor pinjaman untuk menjemput satu persatu korbannya.
Pelaku membawa para korbannya terlebih dahulu transit ke sejumlah cafe secara terpisah.
Sesampainya di sebuah cafe pelaku meminta korban untuk menunggu kendaraan yang akan menjemputnya.
Kemudian, pelaku pamit pergi yang beralasan mengambil barang yang ketinggalan di kamar kos.
Para korban diminta tetap berada di tempat itu. Mereka tak sadar kalau telah masuk ke jebakan Batman yang sebelumnya sudah disusun rapi.
Kejadian yang sama juga dialami para korban lainnya.
Setelah menunggu cukup lama para korban baru mengetahui kalau sudah dibohongi oleh pelaku.
Mereka berkumpul sembari menceritakan semuanya terkait ajakan pelaku ke Surabaya.
Para korban sangat panik karena KTP mereka dipakai untuk jaminan menyewa mobil rental.
Karena telah menjadi korban penipuan mereka sepakat untuk melaporkan kejahatan penipuan ini ke Satreskrim Polres Kediri.
Adanya laporan kasus kejahatan penipuan itu segera direspon Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono bersama anggotanya yang menyebar informasi itu ke sejumlah Polres jajaran Polda Jawa Timur.
Pihaknya mendapat informasi dari Polres Probolinggo yang saat itu sedang menggelar razia Operasi Zebra Semeru 2017 di pingir jalan raya.
Pihaknya menangkap pengemudi mobil berplat AG yang tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor.
Curiga, hal itu ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kediri yang menuju ke lokasi.
Di saat bersamaan polisi menemukan sisa mobil rental yang teronggok di pinggir jalan raya ditinggalkan pemiliknya.
Setelah dicocokkan secara detail dengan pemiliknya seluruh mobil itu merupakan mobil rental terkait kasus penipuan itu.
Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono melalui Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono menjelaskan pihaknya menangkap satu tersangka bernama Moch Nizar warga Dusun Pesanggrahan, Desa Gempeng, Kecamatan Bangil Pasuruan.
Diketahui peran tersangka itu adalah menjadi sopir yang melarikan mobil rental itu.
"Pelaku utama Alfian masih DPO hingga kini masih dalam proses pengejaran," tutur AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada SURYA.co.id, Selasa (21/11/2017).
Hanif menjelaskan pelaku Alfian setelah mendapat mobil rental membawanya ke Masjid Jami Pare.
Di tempat telah menunggu para pelaku lainnya. Setelah itu, mereka kabur ke arah Surabaya dan sempat bertukar mobil.
"Seluruh mobil rental berhasil kami temukan. Mobil rental itu masih kami amankan untuk kepentingan barang bukti yang akan diserahkan ke pemiliknya," ucapnya.
Dikatakannya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil rental.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk menangkap para pelakunya," bebernya. (Mohamad Romadoni)