Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Lima Kilogram Merkuri di Pertambangan Emas

Tercatat 28 buah tromol berhasil diangkut polisi, termasuk juga 10 karung material galian, 5 kilogram besi penghancur material

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Sita Lima Kilogram Merkuri di Pertambangan Emas
Tribun Kaltim/wil
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry mengangkat barang bukti merkuri dalam konferensi pers di Mapolres Bulungan, Rabu (22/11/2017. 

TRIBUNNEWS.COM,  TANJUNG SELOR - Polres Bulungan menyita sejumlah barang bukti atas kasus ilegal mining pertambangan emas di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan dalam operasi Pekat yang dilaksanakan belum lama ini.

Tercatat 28 buah tromol berhasil diangkut polisi, termasuk juga 10 karung material galian, 5 kilogram besi penghancur material, dan masing-masing 1 buah selang air, mesin dompeng, kompresor, dan alat pembakar emas.

Polisi juga berhasil menyita 5 kilogram merkuri dari dalam tromol. Barang bukti tersebut disimpan dalam wadah 2 (dua) botol air mineral kemasan sedang, lalu dibungkus plastik khusus oleh polisi.

Satu botol terisi penuh, dan satu lainnya terisi kurang dari 1/4 bagian botol.

Sekilas botol yang berisi merkuri tersebut akan ringan ketika diangkat. Namun nyatanya, dalam satu botol air mineral ukuran sedang, mampu memuat merkuri dengan berat lebih dari 4 kilogram.

Baca: Mantan Bupati Bulungan Ditahan Atas Kasus Pengadaan Tanah 62 Hektare

Sehingga, Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry tampak butuh tenaga lebih mengangkatnya.

Berita Rekomendasi

Beberapa awak media yang penasaran juga tampak mencoba mengangkat botol berisi merkuri itu.

Penggunaan merkuri Kata Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry sangat berbahaya bagi lingkungan baik udara, air, dan tanah. Merkuri dapat menimbulkan gangguan kesehatan utamanya masyarakat yang bermukim sekitar area tambang dan keluarga penambang sendiri.

"Ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan tubuh. Sekarang kami sedang menyelidiki dari mana asal barang tersebut. Perkiraan kami, barang itu dibeli dari luar," katanya AKBP Fachri di Mapolres Bulungan, Rabu (23/11/2017) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir dan selama Operasi Pekat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri) disebutkan bahwa merkuri atau yang biasa disebut raksa adalah unsur kimia dengan Hg.

Merkuri dan senyawa merkuri adalah salah satu logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup oleh karena bersifat toksik, persiten, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh di atmosfir

"Dengan bantuan bakteri di sedimen dan perairan, merkuri berubah menjadi metil merkuri yang lebih berbahaya bagi kesehatan karena masuk dalam rantai makanan," tulis undang-undang yang meratifikasi Konvensi Minamata tersebut. (wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas