Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersinggung Saat Ngobrol di Pos Ronda, Mardan Tikam Ahmadi 4 Kali

Diduga karena tersinggung, Mardan menghujamkan belati ke tubuh Ahmadi sebanyak empat kali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tersinggung Saat Ngobrol di Pos Ronda, Mardan Tikam Ahmadi 4 Kali
Sriwijaya Post/Ahmad Farozi
Tersangka Mardan (diapit petugas), diamankan di Polsek BTS Ulu Polres Musirawas, Selasa (21/11) karena dilaporkan menikam temannya Ahmadi. 

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Obrolan di pos ronda Blok B Desa Trijaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musirawas antara Mardan (32) dan Ahmadi (38) dan rekannya Juli Albar berakhir fatal.

Diduga karena tersinggung, Mardan menghujamkan belati ke tubuh Ahmadi sebanyak empat kali.

Peristiwa ini bermula saat ketiga orang warga Desa Trijaya Kecamatan BTS Ulu tersebut ngobrol di pos ronda Blok B wilayah setempat pada Senin (20/11/2017) sekitar pukul 02.30 dinihari.

Baca: Sosok Si Cantik Deisti Tagor, Istri Setya Novanto yang Belum Banyak Diketahui

Baca: Inilah Prajurit-prajurit Dari Satuan Elit TNI AD Yang Membebaskan Sandera di Papua

Diduga, dalam obrolan tersebut ada perkataan Ahmadi yang membuat Mardan tersinggung. Lalu Mardan langsung menghujamkan belati ke tubuh Ahmadi sebanyak empat kali. Akibatnya, Ahmadi langsung terjatuh.

Melihat kejadian itu, rekan mereka, Juli Albar yang ada ditempat tersebut langsung berteriak meminta pertolongan warga yang kemudian berdatangan dan membawa Ahmadi ke Puskesmas terdekat.

Berita Rekomendasi

Sementara Mardan, usai kejadian langsung kabur melarikan diri. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek BTS Ulu dengan dasar Laporan Polisi No : LP/ B-63/ XI/ 2017/Sumsel/ Res Mura/SEK BTS ULU, Tgl 20 November 2017.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 06.00, anggota mendapat informasi bahwa Mardan berada di rumahnya Desa Trijaya Kecamatan BTS Ulu.

Selanjutnya Kapolsek BTS Ulu Iptu Denhar langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Setiba di lokasi, anggota langsung mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan, lalu langsung dibawa ke Mapolsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di tangan antara siku sebelah kanan di bagian luar panjang 5 cm, lebar 1 Cm dan dalam 1,2 Cm. Kemudian luka robek di siku bagian dalam tangan sebelah kanan, luka robek di perut bagian bawah sebelah kanan dan luka robek dibagian punggung belakang sebelah kanan," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Pambudi didampingi Kapolsek BTS Ulu Iptu Denhar, Selasa (21/11/2017). (Ahmad Farizi)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas