Bea Cukai Ngurah Rai Amankan 2,5 Kilogram Sarang Burung Walet Ilegal yang Akan Dikirim Ke Tiongkok
Barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan penegahan
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Bea Cukai Ngurah Rai mengagalkan pengiriman lima paket sarang burung walet yang akan diselundupkan ke Tiongkok.
Paket sarang burung walet seberat 2,5 kilogram senilai Rp. 45 juta itu diselundupkan dari Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai.
Kini barang bukti itu pun disita dan diamankan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
"Kami amankan pada Rabu 22 November 2017 sekitar pukul 22.00 Wita. Sarang burung Walet itu akan diselundupkan ke Tiongkok (China)," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Kamis (23/11/2017).
Dijelaskannya, WN Tiongkok berinisial CY pun diamankan.
Ia diamankan karena tidak dapat menunjukkan sebagai eksportir barang tersebut.
Dan pengamanan itu sendiri dilakukan setelah pihaknya mengetahui dari hasil pemindaian X-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan.
Barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan penegahan.
"Kami amankan dan sekarang sedang kami dalami keterangan yang bersangkutan," bebernya. (ang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.