Divonis Hakim 17,5 Tahun, Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat Kesatuannya
Polda Aceh, Selasa (21/11/2017), mengadakan sidang kode etik profesi Polri terhadap Brigadir Richo Rinaldi, anggota Brimob Polda Aceh
Editor: Dewi Agustina
Baca: Kisah Slamet Dikejar Pelaku Penyanderaan hingga Sembunyi di Tempat Pembuangan Kotoran
Sempat terjadi aksi kejaran antara Richo dengan truk bernomor polisi BL 9354 AL ketika waktu itu.
Seusai ditangkap di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, truk tersebut lalu disembunyikan di perbukitan dengan ditutup semak belukar.
Richo dan kawan-kawan berencana akan meminta uang damai. Ganja itu akan dilepaskan jika sopir menyerahkan uang yang diminta.
Sidang vonis terhadap oknum Brimob di PN Sigli diketuai oleh Sayed Kadhimsyah dengan anggota Ahmad Zulpikar, dan Maimunsyah.
Sidang penutup pada 23 April 2013 silam.
Selain hukuman penjara, Richo juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar dan jika tidak bisa membayar denda maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
PN Sigli memerintahkan ganja yang dimasukkan ke dalam 75 kotak kardus untuk dirampas negara guna dimusnahkan.
Dalam kasus ini, Jimmy yang merupakan kawan Richo dihukum penjara 16 tahun.
Sementara itu, Kepala LP Kelas IIB Meulaboh Sapto Winarno yang ditanyai Serambi, kemarin mengakui bahwa Aula LP Meulaboh digunakan sebagai tempat sidang kode etik Polda Aceh terhadap seorang anggota Polri.
"Benar, hanya digunakan sebagai tempat," katanya.
Diakuinya, oknum anggota Brimob Richo Rinaldi yang menjalani sidang kode etik itu sudah setahun terakhir memang menjalani hukuman di LP Meulaboh setelah dipindah dari LP Banda Aceh.
Hukuman dijalani oleh oknum itu setelah adanya putusan inkrah dalam kasus tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho yang ditanyai terpisah kemarin mengakui bahwa adanya sidang kode etik di LP Meulaboh terhadap seorang oknum anggota Polri oleh Polda Aceh.
"Itu Polda yang gelar," ujarnya. (riz)