Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hakim 17,5 Tahun, Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat Kesatuannya

Polda Aceh, Selasa (21/11/2017), mengadakan sidang kode etik profesi Polri terhadap Brigadir Richo Rinaldi, anggota Brimob Polda Aceh

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Divonis Hakim 17,5 Tahun, Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat Kesatuannya
Serambi Indonesia
Lima polisi berpangkat bintara di Polres Aceh Utara dipecat Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Wakapolres Kompol Suwalto di Aula Tri Brata mapolres setempat, Rabu (22/11/2017). Dari kelima polisi yang dipecat, hanya satu yang hadir. 

Baca: Kisah Slamet Dikejar Pelaku Penyanderaan hingga Sembunyi di Tempat Pembuangan Kotoran

Sempat terjadi aksi kejaran antara Richo dengan truk bernomor polisi BL 9354 AL ketika waktu itu.

Seusai ditangkap di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, truk tersebut lalu disembunyikan di perbukitan dengan ditutup semak belukar.

Richo dan kawan-kawan berencana akan meminta uang damai. Ganja itu akan dilepaskan jika sopir menyerahkan uang yang diminta.

Sidang vonis terhadap oknum Brimob di PN Sigli diketuai oleh Sayed Kadhimsyah dengan anggota Ahmad Zulpikar, dan Maimunsyah.

Sidang penutup pada 23 April 2013 silam.

Selain hukuman penjara, Richo juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar dan jika tidak bisa membayar denda maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

PN Sigli memerintahkan ganja yang dimasukkan ke dalam 75 kotak kardus untuk dirampas negara guna dimusnahkan.

Dalam kasus ini, Jimmy yang merupakan kawan Richo dihukum penjara 16 tahun.

Sementara itu, Kepala LP Kelas IIB Meulaboh Sapto Winarno yang ditanyai Serambi, kemarin mengakui bahwa Aula LP Meulaboh digunakan sebagai tempat sidang kode etik Polda Aceh terhadap seorang anggota Polri.

"Benar, hanya digunakan sebagai tempat," katanya.

Diakuinya, oknum anggota Brimob Richo Rinaldi yang menjalani sidang kode etik itu sudah setahun terakhir memang menjalani hukuman di LP Meulaboh setelah dipindah dari LP Banda Aceh.

Hukuman dijalani oleh oknum itu setelah adanya putusan inkrah dalam kasus tersebut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho yang ditanyai terpisah kemarin mengakui bahwa adanya sidang kode etik di LP Meulaboh terhadap seorang oknum anggota Polri oleh Polda Aceh.

"Itu Polda yang gelar," ujarnya. (riz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas