Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Berondong Mobil Pencuri Alat Pemancar Sinyal

Setelah mobil terhenti, kelima tersangka bukannya malah menyerah. Mereka malah kabur dan berusaha melawan petugas gabungan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Berondong Mobil Pencuri Alat Pemancar Sinyal
Tribun Medan/Array Argus
Lima tersangka pencuri alat pemancar handphone yang ditangkap petugas gabungan Polres Simalungun, Sabtu (25/11/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Lima orang sindikat pencuri alat-alat pemancar sinyal handphone di Toba Samosir, Simalungun dan Siantar yang menumpangi mobil Toyota Avanza silver BK 1195 QG sempat kabur saat diadang petugas gabungan Polres Simalungun. Karena berusaha kabur, para pelaku diberondong peluru petugas.

Setelah mobil terhenti, kelima tersangka bukannya malah menyerah. Mereka malah kabur dan berusaha melawan petugas gabungan.

Adapun lima tersangka itu masing-masing Davis Ahmad Nasution (39), Agus Suharso (38), Raju Gobel (52) dan M Hasanuddin Lubis (25). Keempatnya merupakan warga Jalan Adam Malik, Gang Rela, Medan Barat. Kemudian, yang ke lima Rudi Abdilla (39) warga Jalan Agus Salim, Medan Petisah.

Dari kelima tersangka, tiga diantaranya dihadiahi timah panas karena melawan. Untuk saat ini, kelima tersangka sudah diboyong ke Polres Simalungun.

"Kelimanya kami amankan tadi malam. Mereka sempat kabur dengan mobil ketika akan ditangkap," kata Wakapolres Simalungun, Kompol Hendra ET, Sabtu (25/11/2017).

Hendra mengatakan, kelimanya sudah beraksi di tujuh lokasi masing-masing Girsang Sipangan, Perdagangan, Pematang Slimakuta, Purba, Siantar, Siborong-borong, Tobasa dan Balige. Dari ke tujuh lokasi itu, mereka menggasak peranti pemancar sinyal milik Telkomsel.

BERITA TERKAIT

Adapun barang bukti yang disita dari dalam mobil para pelaku yakni Arister merk Obo MG 50B sebanyak empat set, Arister merk Obo V20C sebanyak lima detik, Arister merk Phoenix sebanyak enam set, Besben dua unit merk Erikson, Stempel berlogo Telkomsel, surat izin masuk tower Telkomsel sebanyak tujuh lembar yang ditandatangani Agus Novianto serta tang dan obeng.

"Modus yang dilakukan para tersangka dengan menyatu sebagai petugas Telkomsel. Setelah masuk ke areal tower, mereka ambil satu persatu alat pemancar itu," kata mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas