Tiga Kepala Dinas di Jeneponto Diperiksa Panwaslu, Diduga Terlibat Politik Praktis
Sedikitnya 17 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto bakal dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Sedikitnya 17 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto bakal dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis.
Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jeneponto, Saiful yang dikonfirmasi via telepon selularnya, Senin (27/11/2017).
"Ada 17 ASN termasuk tiga kepala dinas, beberapa pejabat eselon tiga dan ASN lainnya kita undang hari ini hingga besok untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Panwascam," kata Saiful.
Pemanggilan ke 17 ASN itu, menurut Saiful berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan bawahannya di lapangan.
Baca: Ruang Udara Tertutup Debu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Ditutup hingga Besok Pagi
"Jadi ini terkait laporan Panwascam kita yang mendapati kehadiran mereka (ASN) ini saat acara di penyerahan rekomendasi Golkar di Pastur kemarin," ujar Saiful.
Saiful menjelaskan, ke tiga kepala dinas yang bakal dipanggil yaitu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Edy iIrate; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Sitti Juniati; dan Kepala Dinas Pariwisata, Ginawaty.
Baca: Mahfud MD Lebih Fokus pada Masalah Korupsi e-KTP Ketimbang Laporan Pengacara Setya Novanto
Jika ke 17 kepala dinas itu tidak memenuhi panggilan Panwas, kata Saiful pihaknya tetap akan memproses lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam politik praktis.
Undangan pemanggilan ke 17 ASN itu berlaku mulai hari ini, Senin (27/11/2017) pukul 13.00 Wita, hingga Selasa (28/11/2017) besok, bertempat di Sekretariat Panwas Jeneponto, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu.