Sadis, Warga Ini Dituduh Curi Singkong Parut, Ditahan dan Disiksa di Markas Tentara Hinggsa Tewas
Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate memastikan, pihaknya serius mengusut tewasnya warga Maluku Utara, La Gode, akibat dikeroyok.
Editor: Sugiyarto
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan Denpom XVI/1 Ternate, tetapi juga dari Pomdam XVI/Pattimura.
Mereka sudah berangkat ke Taliabu untuk melakukan pemeriksaan di Lede.
La Gode tewas
Warga Maluku Utara bernama La Gode tewas setelah dianiaya massa.
Gode diduga dikeroyok karena diduga mencuri 5 kilogram singkong parut milik warga.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, menduga kuat bahwa Gode adalah korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).
Dari hasil investigasi, Kontras dan LBH Maromoi mencatat, pria asal Pulau Taliabu, Maluku Utara, tersebut awalnya dituduh mencuri singkong parut (gepe) seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi pada awal Oktober 2017.
Polisi kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan.
Bahkan, Gode ditahan lima hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.
"Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh anggota pospol tidak sesuai prosedur. Semua tindakan yang dilakukan aparat tanpa disertai surat-surat resmi dari polisi. Penahanan selama lima hari di pos satgas TNI juga tidak disertai status hukum yang jelas," ujar Yati.
Pada hari kelima ditahan tanpa menandatangani suatu surat apa pun, Gode melarikan diri.
Selama pelarian, ia bertemu istrinya, YN.
Gode menceritakan kepada YN penyiksaan yang dilakukan aparat terhadapnya selama dalam tahanan.