Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bawa KTP, Puluhan Warga Banjar Didenda

Razia KTP ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga untuk memiliki dan membawa KTP.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Hari Widodo

TRIBUNNEWS.COM. MARTAPURA - Puluhan warga terjaring razia di halaman Gedung Juang Martapura, karena tak membawa KTP. Mereka lantas digiring Satpol PP Banjar untuk menjalani sidang.

Terlihat Hakim Pengadilan Martapura Gatot Raharjo memimpin sidang.

Warga yang tidak membawa KTP pun harus membayar denda Rp50 ribu. Mereka dijerat Pasal 86 ayat 1 Perda No 3/2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

"Anda tidak bawa KTP kan. Oleh sebab itu, anda dijerat Pasal 86 ayat 1 Perda No 3/2016 dan didenda Rp50 ribu," kata Gatot saat menjatuhkan vonis terhadap warga, Rabu (29/11/2017).

M Adlani, warga Keraton ini satu dari banyak orang yang didenda sebesar Rp50 ribu. Namun, warga Keraton ini belum bisa membayar denda karna lupa membawa uang.

"Pulang kerja uang enggak bawa. Ini pulang dulu mengambil uang," ujar Adlani.

Kasatpol PP Banjar H Ahmadi menjelaskan, razia KTP ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga untuk memiliki dan membawa KTP.

Berita Rekomendasi

"KTP ini identitas diri setiap warga. Jadi harus dibawa setiap saat," tandasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas