Mobil Alphard yang Dititipkan di Mapolres Tegal Diambil KPK, Siti Masitha Segera Disidang
Tim KPK telah mengambil sejumlah kendaraan yang merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha Soeparno.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil sejumlah kendaraan yang merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha Soeparno.
Kendaraan tersebut sebelumnya dititipkan di Mapolres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy Ronny Thaaba, membenarkan hal itu.
Dia mengatakan tidak semua kendaraan yang dititipkan di Mapolres Tegal Kota dibawa tim dari KPK.
"Tidak semuanya dibawa. Sebab ada satu unit mobil yang dikembalikan lantaran tidak ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan atau tidak termasuk dalam barang bukti," kata Semmy, Jumat (1/12/2017).
Baca: PDIP Tegaskan Tak Akan Mengusung Dedi Mulyadi Tanpa Persetujuan Golkar
Total ada delapan kendaraan yang dititipkan, terdiri dari empat unit mobil dan empat sepeda motor. Namun petugas KPK hanya membawa tiga mobil dan empat sepeda motor.
Mobil yang dibawa petugas yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan pikap. Sedangkan yang tidak dibawa yakni mobil Toyota Land Cruiser.
Sejumlah mobil itu disita KPK dari Posko Pemenangan Masitha Amir Mirza (Ta'mir) di perumahan elite Taman Sejahtera Kemandungan, Kota Tegal.
Penyitaan kendaraan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Siti Masitha bersama sejumlah orang yang diduga terlibat.
Baca: Novanto Kembalikan Arloji dari Andi Narogong Seharga Rp 1,3 M Setelah Ribut-ribut Proyek e-KTP
Mobil-mobil tersebut sudah ditempeli stiker bergambar Masitha Amir Mirza yang berniat mencalonkan diri sebagai calon wali kota dan Wakil Wali Kota Tegal pada Pilkada 2018.
Kapolres menuturkan alasan pengambilan barang bukti tersebut, berdasarkan informasi yang dia terima, lantaran kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Siti Masitha dan Amir Mirza akan disidangkan dalam waktu dekat ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.