Warga Tanjung Benoa Mengeluh Hilang Pekerjaan Akibat Pemidanaan Bendesa Yonda
Dan tidak pernah uang dari Gali Potensi masuk ke rekening pribadi Bendesa Adat.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kasus I Made Wijaya alias Yonda sudah memasuki tahap persidangan untuk kasus Tahura. Di sisi lain, kasus yamg bergulir ialah kasus pungutan liar (pungli) yamg disangkakan oleh Polda Bali. Atas hal ini, warga mengeluh kesusahan akibat adanya penangkapan dan pemidanaan terhadap bendesa adatnya.
Hal ini diungkapkan, Petugas Kebersihan Pantai Nyoman Kader yang mengaku kehilangan pekerjaan sebagai petugas kebersihan pantai. Ia tak lagi mendapat uang untuk biaya hidup dan makan sebesar Rp. 1.350.000. Itu pun, berdampak bagi lima orang temannya yang juga mengalami nasib yang sama.
"Terus terang saja dampaknya susah. Saya dan lima teman tidak punya pekerjaan. Saya mengharapkan sekali pekerjaan. Sekarang kacau balau tidak bekerja, kesusahan mencari makan," ucapnya kepada awak media, Minggu (3/12/2017).
Baca: Dua Pelajar Mesum di Kamar Mandi Sekolah
Baca: Guru Honorer Cantik Ini Nyambi Jadi Biduan Kampung
Hal senada diungkapkan Ibu PKK Tanjung Benoa, Ni Made Resmi, yang mengaku dampak ditahannya Bendesa Adat Tanjung Benoa dan tidak berjalannya gali potensi adalah banyak sekali kehilangan pekerjaan.
Tidak ada lagi bantuan untuk perayaan Galungan, Nyepu atau bantuan sembako dan uang yang didapat dari Dana Gali Potensi oleh Desa Adat Tanjung Benoa.
"Dulu kami ngaben dikasih Rp. 10 juta oleh Desa. Diberi kursi, terus Galungan ada kasih sembako dan daging 2,5 kilogran. Sekarang Bendesa kami ditahan. Padahal, Bendesa kami memperjuangkab nasib masyarakatnya. Sekarang kami seperti Ayam kehilangan Induknya" tegasnya.
Petugas Gali Potensi, Wayan Lingga menyatakan, ia memang bekerja memingut uang ke perusahaan-perusahaan. Dan ia digaji Rp 1,3 juta setiap bulannya.
Ia digaji oleh Desa untuk Gali Potensi. Dan tidak pernah uang dari Gali Potensi masuk ke rekening pribadi Bendesa Adat. Dengan adanya kasus yang mempidanakan Bendesa, sekarang dirinya tidak lagi memiliki pekerjaan
"Saya mau Bendesa saya keluar. Saya susah. Susah sekali. Dulu ada Bendesa saya bisa makan karena ada pekerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua STT Eka Purwa Kanthi Yowana, I Wayan Dodi Wijaya menyatakan, gara-gara persoalan penahanan tentu saja banyak program kerja Pemuda-Pemudi Tanjung Benoa jadi terbengkalai.
Bagaimana tidak, itu dengan hilangnya uang untuk program karena adanya pemidanaan pihak Polda Bali terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa.
"Program kesenian, olahraga, sosial dan memberi Yatim Piatu menjadi tidak dapat berjalan," bebernya.
Untuk diketahui, Yonda ditahan atas kasus Tahura dan kini kasusnya sudah di persidangan. Kini, Polda Bali pun sedang melakukan proses perkara Pungli kepada Yonda atas kasus pemungutan Gali Potensi. Dalam beberapa hal, kuasa hukum Yonda, Iswayudhi menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pemungutan.
Bahkan pemungutan itu atas hak adat atau hak tradisional yang diakui dalam UUD 45 Pasal 18B, Peraturan Menteri dan Perda Kota Denpasar. Bahkan, MUDP menyatakan bahwa penarikan dana desa oleh Desa Adat yang sesuai dengam Awig-awig atau rapat Paruman Desa tidak dapat dipidanakan