Digeledah Polisi, Pemuda di Surabaya Batal Gelar Pesta Sabu di Rumahnya
Nurul Huda (35) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya. Warga asal Jl Kranggan VI Surabaya ini kedapatan hendak menggelar pesta
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nurul Huda (35) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya. Warga asal Jl Kranggan VI Surabaya ini kedapatan hendak menggelar pesta sabu di rumahnya.
Kapolsek Pakal Surabaya, Kompol I Made Wasa mengatakan, Huda sudah diicar polisi setelah adanya informasi masyarakat lantaran sering danya pesta sabu di rumah tersangka.
Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar.
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti di rumah pelaku," kata Made Wasa, Senin (4/12/2107).
Kepada petugas, pelaku mengakui jika barang haram itu yang ditemukan petugas didapat dengan cara membeli seharga Rp 150.000. Dia membelinya di daerah Jl Kunti, Sidotopo Surabaya.
"Sabu dibeli pelaku dari seseorang yang tidak tahu nama serta alamatnya (DPO), yang kini dalam penyelidikan", tambah Made Wasa.
Saat digeledah, Huda menyimpan sabu yang sudah dibelinya tersebut di tangga dalam rumahnya dan diakui miliknya.
Selain itu, petugas menemukan barang bukti lain berupa tas kecil berisikan, bong kaca alat hisap sabu, skrop warna putih, dua buah pipa kaca, sedotan plastik putih, gunting stenlis, botol alkohol 95 persen, kompor dari botol kaca, dan poket plastik kecil sabu sekitar 0,3 gram.