Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polisi yang Tembak Tewas Nelayan Hanya Pasrah saat Didakwa Pasal Berlapis

Oknum polisi, Setya Eka Hari Prascaya (30), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/12/2017).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota Polisi yang Tembak Tewas Nelayan Hanya Pasrah saat Didakwa Pasal Berlapis
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy Ronny Thabaa melayat Ragiman korban penembakan. Warga Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal itu pun meregang nyawa ditembak oknum polisi, Brigadir RE, Kamis 28 September 2017. TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM,BREBES- Oknum polisi, Setya Eka Hari Prascaya (30), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/12/2017).

Oknum polisi yang bertugas di Polresta Surakarta itu merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap seorang nelayan Ragiman alias Warin (30).

Ragiman merupakan warga Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal di Hotel Karlita Kota Tegal pada September 2017 lalu.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Setya Eka.

Oknum polisi yang merupakan warga Kecamatan Margadana, Kota Tegal itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal primernya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan sekunder Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang melukai berat orang lain.

"Terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan dengan sengaja melukai berat orang lain," kata jaksa penuntut umum, Risky Fani.

Berita Rekomendasi

Dalam surat dakwaan, korban Ragiman alias Warin mengalami luka tembak masuk pada dada kiri depan dan luka tembak keluar pada dada kanan belakang.

Hal itu menyebabkan pendaraan berat yang mengakibatkan kematian.

Untuk dakwaan melukai orang lain, korban terkena peluru yang menembus dada korban tewas Ragiman.

Terhadap semua dakwaan tersebut, terdakwa pasrah. Ia dan kuasa hukum tidak memberikan eksepsi atau keberatan dan langsung ke materi pokok perkara.

"Tadi kan sudah dilihat dan didengar bersama- sama, kuasa hukum terdakwa tidak memberikan eksepsi. Jadi pekan depan sudah langsung ke materi pokok perkara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Wimpy Wohon.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Elsa Lina Purba itu ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

Kasus ini akan dilanjutkan dengan sidang beragendakan keterangan saksi dari penuntut umum pekan depan.

"Kalau saksi ada sekitar 20 orang. Namun, tidak mendatangkan semua. Kami seleksi dan hanya akan mendatangkan sekitar lima orang lebih," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas