Miris! Remaja di Sumenep Ini Usianya Baru 13 Tahun, Tapi Sudah Berani Sodomi Dua Balita
Remaja umur 13 tahun berinisial RR dari sebuah desa di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, harus berhadapan dengan hukum
Editor: Sugiyarto
Mendengar penuturan korban, ibu korban kaget dan langsung bersama suaminya mengadukan tindakan itu ke aparat desa.
Oleh aparat desa, kedua orang tua korban disarankan melapor ke Polsek Kangean.
Berdasarkan laporan kedua orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan dan membawa korban ke Puskesmas Kangean untuk menjalani visum.
Setelah mengantongi bukti itu, petugas menjemput tersangka ke rumahnya dan ditahan di Polsek Kangean.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-undang Nimor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
”Saat ini tersangka diantar saudaranya dalam perjalanan dari Kangean menuju Polres Sumenep, menumpang kapal cepat ekspres,” kata Kasubag Humas AKP Suwardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.