Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modusnya Minta Bersihkan Piala, Kepala Sekolah Ini 9 Kali Perkosa Dua Murid di Kantornya

Kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan SS terungkap setelah D (9), korban pemerkosaan, bercerita kepada ibunya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modusnya Minta Bersihkan Piala, Kepala Sekolah Ini 9 Kali Perkosa Dua Murid di Kantornya
kompas.com
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang kepala sekolah dasar (SD) berinisial SS (57) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah memerkosa dan mencabuli dua murid di sekolah yang dipimpinnya.

Kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan SS terungkap setelah D (9), korban pemerkosaan, bercerita kepada ibunya.

Demikian pula dengan korban S (9) yang memberitahukan perbuatan SS saat di sekolah.

Saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2017), Kepala Satuan Reskrim Polresta KPPP Pelabuhan Makassar AKP Rustian Efendi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kedua korban.

Kedua korban pun telah divisum di rumah sakit dan tim dokter menyatakan terdapat tanda luka kekerasan pada alat vital.

"Setelah mendapat laporan kedua korban, kami langsung jemput SS di tempatnya bekerja. Jadi satu korban diperkosa dan satu korban lagi dicabuli. SS sementara kami periksa karena baru tadi diamankan," tutur Rustian.

Dari keterangan para korban, lanjut dia, perbuatan SS dilakukan saat proses belajar berlangsung di sekolah.

Berita Rekomendasi

SS sengaja memanggil satu per satu korban pada hari yang berbeda masuk ke ruangannya untuk membersihkan piala yang terpajang.

"Perbuatan SS ini dilakukan sejak bulan Agustus lalu. SS memerkosa korban D sebanyak empat kali, sedangkan S dicabuli sekali di ruangan kepala sekolah," ujar Rustian.

Terkait kemungkinan adanya korban lain, sambung dia, polisi masih melakukan penyelidikan. Sebab, saat ini polisi baru menerima dua laporan korban.

"SS masih diperiksa intensif. Jika terbukti maka SS diancam Pasal 81 subsider 82 UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Rustian.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas