Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Mesum Remaja Samarinda, Kiko Susul Temanya di Tahanan

Kiko ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/12) kemarin, dan sudah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Video Mesum Remaja Samarinda, Kiko Susul Temanya di Tahanan
handover/Tribun Kaltim
Screenshot chating di grup yang tersebar video mesum yang diduga dilakukan siswi salah satu SMA favorit di Samarinda, Selasa (24/10/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian akhirnya menetapkan RA (19) alias Kiko sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kiko ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/12/2017) kemarin, dan sudah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin

Baca: Foto-foto Postingan Terakhir Karmila Jelang Ajal, Diduga Meninggal Dibunuh

Dengan telah ditetapkanya Kiko sebagai tersangka, maka Kiko akan kembali bertemu dengan tiga temannya, yakni A (19), HR (19) dan MR (18), yang telah duluan mendekam di tahanan Polresta Samarinda, karena terlibat kasus penyebaran video mesum Kiko dengan mantan pacarnya NA (18).

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita tahan juga yang bersangkutan," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Kamis (7/12/2017).

BERITA TERKAIT

Lanjut dia menjelaskan, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur itu, pihaknya telah memeriksa 5 saksi, termasuk karyawan hotel tempat video berdurasi 5 menit itu dibuat.

"Yang jelas keduanya mengakui kalau di video itu mereka, kita juga sudah periksa hotel tempat mereka menginap, termasuk bukti check in hotel," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pada 20 Juli tahun lalu, sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku yang saat itu masih berpacaran dengan korban (NA), menjemput korban di rumahnya, lalu keduanya jalan-jalan dengan menggunakan mobil korban.

Bahkan, keduanya sempat makan bersama disalah satu mall. Saat itulah timbul pembicaraan untuk berhubungan seksual layaknya pasangan suami istri.

Setelah keduanya sepakat, akhirnya pelaku melakukan check in, di salah satu hotel berbintang di Samarinda, Kalimantan Timur.

Saat itulah, tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam adegan "panas" keduanya dengan handphone pelaku.

"Kita amankan barang bukti berupa jelana jeans dan kaos warna abu-abu, termasuk hasil visum," tuturnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurangan mencapai 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas