Driver Taksi Online Siram Air Panas ke Pemuda, Ini Pemicunya
Penganiayaan dilakukan Fatchurrochman di sebuah warung kopi Jl Pasar Kembang Surabaya, 27 September 2017 lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Fatchurrochman selama dua bulan dari kejaran tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya berujung di sel tahanan.
Pria berusia 56 tahun asal Jl Kupang Krajan Tengah Surabaya ini diburu polisi lantaran melakukan penganiayaan.
Fatchurrochman yang sehari-hari merupakan driver taksi online Uber ini melakukan penganiayaan terhadap Michael Julianto (27).
Penganiayaan dilakukan Fatchurrochman di sebuah warung kopi Jl Pasar Kembang Surabaya, 27 September 2017 lalu.
Kejadian penganiayaan bermula saat Fatchurrochman hendak memarkir mobilnya di depan warung kopi di Jl Pasar Kembang, tapi rehalang becak.
Kemudian dia meminta korban Michael Julianto yang saat itu minum kopi, supaya memindahkan becak.
"Korban (Michael Julianto) tetap diam, karena memang bukan pemilik becak," sebut Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto, Minggu (10/12/2017).
Baca: Sadis, Pria Ini Tewas karena Disiram Air Panas oleh Istrinya Sendiri
Sikap diam korban, lanjut Yulianto, membuat pelaku Fatchurrochman marah.
Dia turun dari mobil dan mengambil gayung yang ada di warung kopi tersebut, kemudian mengambil air panas dalam panci yang sedang dimasak.
Air panas tersebut disiramkan ke wajah korban Michael Julianto yang mengakibatkan korban kesakitan.
"Kulit wajah sebelah kanan dan kulit leher sebelah kanan korban melepuh setelah disiram air panas," terang Yulianto.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku Fatchurrochman kabur ke luar Surabaya.
Sedangkan korban Michael Julianto langsung melaporkan ke Polsek Sawahan.
Atas laporan tersebut, Polsek Sawahan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Setelah dua bulan dicari, akhirnya pelaku Fatchurrochman diglung tim Anti Bandit Polsek Sawahan apda awal Desember 2017.
"Setelah jadi buron selama dua bulan, kami menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jombang," cetus Yulianto.