Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Sidoarjo Bagi-bagi Uang Ratusan Juta Korban Puting Beliung di Desa Tambakrejo

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo mengisi Hari Anti Korupsi Sedunia dengan aksi sosial.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bea Cukai Sidoarjo Bagi-bagi Uang Ratusan Juta Korban Puting Beliung di Desa Tambakrejo
surya/nurani faiq
BANTUAN - Pegawai Bea Cukai Sidoarjo menyalurkan bantuan dan uang tunai ke korban puting beliung di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Sabtu (9/12/2017). 

TRIUNNEWS.COM, SURABAYA -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo mengisi Hari Anti Korupsi Sedunia dengan aksi sosial.

Kantor di bawah Kementerian Keuangan ini bagi-bagi uang kepada ratusan korban musibah puting beliung.

Masing-masing korban puting beliung Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, itu berhak atas dana sosial Rp 1 juta.

Dana bantuan sosial itu diserahkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Sidorjo oleh Niken Lestrie bersama staf kepada Kades Tambakrejo Nur Mahmudi. 

Tercatat ratusan warga tekena dampak bencana di awal musim penghujan tersebut.

"Dana ini terhimpun dari seluruh pegawai dan donatur yang peduli. Meski tak seberapa dibanding penderitaan warga, mudah-mudahan bisa mengurangi beban mereka," kata Kepala KPPBC Sidoarjo Nur Rusydi, Minggu (10/12/2017).

Sedang Niken menambahkan bantuan sosial itu dihimpun secara sukarela dari seluruh pejabat dan pegawai Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo berlokasi di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. 

Berita Rekomendasi

Kades Tambakrejo Nur Mahmudi menyatakan berapa pun nilai bantuan itu sangat dibutuhkan warga untuk saat ini.

Setidaknya warganya butuh dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah mereka sekitar Rp 30 juta. 

"Total warga yang tekena dampak puting beliung sekitar 700 warga. Kami mengapresiasi bentuk kepedulian sosial ini," kata Kades Mahmudi.

Akibat terjangan puting beliung, Desa Tambakrejo porak poranda. Fasilitas umum hancur, masjid, musala, sekolah, dan madrasah tidak bisa digunakan, termasuk rumah warga.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas