Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Surabaya Setubuhi Bocah SD Selama 3 Tahun, Begini Ceritanya

Pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur di Surabaya belum terhenti. Kali ini dilajukan Mardiono (24) yang nekat menyetubuhi bocah SD

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mahasiswa di Surabaya Setubuhi Bocah SD Selama 3 Tahun, Begini Ceritanya
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur di Surabaya belum terhenti. Kali ini dilajukan Mardiono (24) yang nekat menyetubuhi bocah SD selama tiga tahun.

Mardiono yang merupakan salah satu mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Pahlawan menyetubuhi Intan (bukan nama sebenarnya) kali pertama pada 2014. Korban disetubuhi di rumah kos di Mulyorejo Surabaya.

Kejadian asusila ini bermula, saat pelaku dan korban mengajak bermain. Awalnya korban dipertontonkan film kartun melalui laptop milik plaku.

"Itu hanya modus, karena pelaku mengganti film porbo dan diperlihatkan ke korban," sebut Waiasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, Minggu (10/12/2017).

Saat nonton bersama film di laptop, kata Gede Jukiana, tiba-tiba pelaku memaksa korban untuk melakukan oral seks. Korban tak bisa menolak, karena dipaksa pelaku.

Aksi plaku yang semester 8 jurusan teknik ini tak terhenti. Dia memaksa korban supaya mau melayani hubungan badan.

"Pelaku menyetubuhi korban di kamar kos," terang Gede Juliana.

Berita Rekomendasi

Perbuatan pelecehan sekusual ternyata berulang-ulang dilakukan pelaku terhadap korban hingga November 2017. Perbuatan selalu di lakukan di kamarkos pelaku saat kondisi kos sepi.

Perbuatan bejat Mardiono akirnya terbongkar, seteleh kemaluanya merasa sakit saat buang air.

Awalnya korban tak mau cerita sama orangtuanya, tapi setelah dibujuk supaya terus terang akhirnya bercerita apa yang sudah dialami.

Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban terkejut dan tak terima. Kasusnya akhirnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Atas laporan tersebut, Unit PPA Polrestabes Surabaya melajukan penangkapan pelaku.


"Kami menangkap pelaku di kosnya," ucap Gede Juliana.

Tersangka Mardiono mengakui, dirinya tidak bisa menahan nafsu seksnya. Dalihnya, dia tak memiliki pacar atau pasangan.

"Saya melakukan sejak 2014, saya terpaksa dan khilaf," aku Mardiono.

Dia yang dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya, bakal diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun. Sehinga sudah pasti akan dikeluarkan dari kuliahnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas