Ada Kesepakatan Damai, Polisi Tetap Proses Hukum Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru
Saat ini polisi masih melengkapi berkas dan segera akan dikirimkan ke Kejaksaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian dari Polresta Samarinda tetap melanjutkan kasus asusila yang melibatkan oknum guru SMK dengan muridnya hingga ke meja hijau.
Kendati kedua belah pihak sepakat berdamai, antara korban dan oknum guru berinsial DD (42), namun karena hal tersebut berkaitan dengan moral seorang guru, dan bukan delik aduan, kepolisian tetap akan memproses hingga ke pengadilan.
"Walaupun kedua belah pihak sepakat berdamai, namun dari kepolisian tetap memproses kasus ini," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Rabu (13/12/2017).
"Ini kaitanya dengan moral, seharusnya seorang guru tidak melakukan hal yang menyimpang. Kita tetap tindaklanjuti proses hukumnya," tambahnya.
Lanjut dia menjelaskan, kendati saat ini tengah dilakukan proses permohonan pencabutan laporan, namun pihaknya tetap konsisten untuk melanjutkan kasus tersebut.
Baca: Ratusan Perempuan Tentang Pelecehan di Industri Musik Australia
"Kita tetap konsisten untuk melanjutkan kasus ini sampai ke meja hijau. Saat ini kita masih lengkapi berkasnya, dan segera kita kirim ke Kejaksaan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku saat berada di salah satu ruangan sekolah.
Saat itu, pelaku meminta kepada calon korbanya untuk membuatkanya kopi, saat siswinya tengah membuat kopi, pelaku langsung memeluk korbanya dari belakang, lalu memegang megang bagian tubuh korban.
Kendati mendapatkan perlawanan dari korbanya saat aksi pelecehan itu dilakukan, namun karena dibawah ancaman pelaku, yang akan memberikan nilai jelel, korban pun tak dapat menolak aksi bejat gurunya itu.
Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan oleh pelaku pada Oktober silam. Hingga saat ini diketahui baru terdapat dua korbanya yang melaporkan kejadian, namun diduga ada lebih dari dua korbanya.