Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahu Ayahnya Sakit dan Ibunya Tak Ada, Lelaki Ini Seret Sri ke Belakang Rumah dan Memperkosanya

Pelaku langsung menarik paksa tangan korban dan membawa korban ke bawah rumah panggung yang tidak ada penghuninya yang terletak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tahu Ayahnya Sakit dan Ibunya Tak Ada, Lelaki Ini Seret Sri ke Belakang Rumah dan Memperkosanya
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Pelaku tindakan asusila 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, BLAMBANGAN UMPU - Arwani (28) seorang pelaku, warga Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, tega berbuat asusila terhadap seorang anak yang berusia lima belas tahun, bernama Sri di rumahnya, Jumat (15/12/17).

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi mengatakan, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara penangkapan setelah korban didampingi orang tuanya yakni ibu kandung melapor ke Polsek Negeri Besar atas perbuatan sang pelaku pada hari senin tanggal 06 November 2017 sekira jam 21.00 WIB.

Baca: Ibu Muda Kaget Tiba-tiba ABG Ini Masuk Kamarnya dan Langsung Main Remas

Saat itu korban sedang menonton tv di rumah beralamatkan Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, pelaku datang ketika mengetahui ayah korban sedang terbaring sakit dan ibu korban sedang tidak berada dirumah.

Pelaku langsung menarik paksa tangan korban dan membawa korban ke bawah rumah panggung yang tidak ada penghuninya yang terletak di belakang rumah korban.

Pelaku memperkosa sambil mengancam dengan menggunakan sebilah pisau akan membunuh korban apabila tidak mau melayani nafsu birahi pelaku.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya anggota unit PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ) dibantu oleh Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.

"Kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna penyeledikan lebh lanjut," ujarnya‎.

Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas