Kenalan di Medsos, Mus Sebar Foto 'Syur' Korbannya yang Masih Kelas 6 SD
Mus (32), warga Samarinda nekat menyebarkan foto bugil gadis yang dipacarinya lewat media sosial LINE.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Mus (32), warga Samarinda nekat menyebarkan foto bugil gadis yang dipacarinya lewat media sosial LINE.
Gadis yang menjadi korban ini sebut saja Bunga, masih duduk di bangku kelas 6 SD asal Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Keduanya berkenalan lewat LINE pada Oktober 2017.
Pelaku dan korban sering melakukan percakapan secara online.
Bahkan, pelaku mulai minta nomor ponsel korban yang juga sering digunakan untuk aplikasi WhatsApp (WA).
Mus sering membujuk korban untuk mengirimkan foto bugilnya lewat WA.
"Pelaku dan korban ini hanya berkomunikasi secara online lewat medsos, baik LINE maupun WA. Keduanya belum pernah bertemu langsung," kata Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Hadi Winarno, Senin (18/12).
Pelaku dan korban sering berkomunikasi lewat video call.
Seiring waktu perkenalan mereka, pelaku mulai mengetahui kalau korban memiliki teman dekat atau pacar baru.
Pelaku menjadi sakit hati dan menyebarkan foto bugilnya ke akun LINE milik Mirna sendiri.
Jadi, teman-teman Mirna dapat melihat foto bugil yang dikirim pelaku.
"Posting foto bugil ke profil LINE milik korban ini mendapat 40 like dan 2 komentar. Salah seorang teman melaporkan ke korban terkait posting foto bugil korban," tuturnya.
Kejadian ini juga tercium oleh orangtua korban.
Ayah korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polsek Tenggarong Seberang, Jumat (15/12) lalu.
"Pelaku sendiri menyebarkan foto bugil korban pada 24 November 2017 lalu. Usai mendapat laporan dari keluarga korban, anggota Polsek Tenggarong Seberang langsung meringkus pelaku," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone merk Samsung yang selama ini digunakan pelaku dan korban.
Pelaku diancam pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
TRIBUN KALTIM/Rahmad Taufik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.