Polisi Gerebek Home Industri Racikan Kosmetik
Pelaku telah beroperasi membuat dan menyebarkan produknya itu kurang lebih empat bulan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pengolahan kosmetik ilegal.
Setelah seminggu melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, kepolisian dari Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsekta Samarinda Utara, berhasil menggrebek tempat pembuatan kosmetik racikan, pada Senin (18/12) kemarin, di ruko dua lantai, jalan Bengkuring Raya, Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat dilakukan penggrebekan, terdapat tiga orang yang tengah melakukan peracikan kosmetik, dengan berbagai kebutuhan. Diantaranya, Dd (24), AS (21) dan Dn (61), dari tiga orang tersebut, terdapat seorang pemilik dan dua karyawanya.
"Kita ungkap pembuatan kosmetik oplosan, mereka diamankan karena beroperasi tanpa izin edar. Lalu, kita juta koordinasi dengan BPOM, untuk memeriksa kandungan zat berbahaya dari kosmetik oplosan yang mereka buat," ucap Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Nono Rusmana, Selasa (19/12/2017).
Lanjut dia menjelaskan, pelaku telah beroperasi membuat dan menyebarkan produknya itu kurang lebih empat bulan.
Selain menjual di daerah Samarinda, juga dijual hingga luar Kaltim, dengan menggunakan sistem penjualan online.
Baca: Tips Belanja Kosmetik di Online Shop
"Jadi, bahan bahan yang digunakanya juga beli dengan sistem online, pelaku beli banyak bahan lalu dikemas dengan ukuran beragam, dia belajar meracik kosmetik ini dari internet saja," tuturnya.
Terdapat sekitar 12 produk kosmetik yang di oplos oleh pelaku, mulai dari sabun wajah, bibit pemutih, Hb super, lulur racik, bleaching badan, toner whitening, day cream, serbuk pemutih, night cream hingga toner acne.
Dalam sebulan, pelaku bisa memproduksi kosmetik racikan sebanyak tiga lusin untuk ukuran kecil, sedangkan yang besar sekitar 3 buah, dan diedarkan dalam sebulan sekitar 3 kali.
Selain mengamankan produk hasil oplosan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bahan baku kosmetik, mixer untuk mencampur bahan bahan, timbangan, wadah dan memberi garis polisi ruko tempat pembuatan kosmetik oplosan itu.
"Kasus ini masih kita kembangkan dan dalami lagi, yang jelas satu pelaku kita tetapkan tersangka, si pemilik usaha itu, yakni Dd," tutupnya.
Pelaku pun dijerat dengan pasal UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara. (*)