Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan terhadap Hakim Lasito Wewenang Badan Pengawas Mahkamah Agung

Lasito dilaporkan ke Bawas MA oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atas putusan memenangkan gugatan praperadilan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemeriksaan terhadap Hakim Lasito Wewenang Badan Pengawas Mahkamah Agung
Tribun Jateng/ Muh Radlis
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Senin (13/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, RadliS

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Beberapa waktu yang lalu Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kedatangan Bawas MA ini untuk memintai keterangan hakim Lasito.

Lasito dilaporkan ke Bawas MA oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas putusan memenangkan gugatan praperadilan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, M Sainal mengatakan, pemeriksaan terhadap hakim Lasito merupakan wewenang Bawas MA.

"Itu kewenangan Bawas MA, sudah ditanya. Dikonfirmasi," kata Sainal kepada Tribun Jateng, Jumat (22/12/2017).

Baca: Bocah 2,5 Tahun Belum Bisa Diperiksa terkait Kematian Ibundanya

Berita Rekomendasi

Sainal menuturkan pihaknya tidak bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan Bawas MA keluar.

Bahkan hasil pemeriksaan itu nantinya tidak disampaikan ke PN melainkan ke hakim Lasito langsung.

"Hasilnya nanti disampaikan ke yang bersangkutan, kami tidak tahu karena pemeriksaan sifatnya rahasia," katanya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya melaporkan hakim Lasito yang memenangkan gugatan praperadilan Bupati Jepara, Achmad Marzuqi.

Dalam putusan, hakim tunggal Lasito menyatakan penetapan tersangka terhadap Achmad Marzuqi tidak sah.

Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan hakim sebelumnya yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi Bupati Jepara harus dibatalkan.

Baca: Jokowi Rapat Terbatas di Bali, Hasilnya Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Agung Dicabut

Hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Achmad Marzuqi.

"Saya laporkan hakim ke Bawas MA karena ada dua putusan praperadilan yang berbeda dan bertolak belakang," katanya.

Kejati Jateng sebelumnya menetapkan Achmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan partai politik PPP.

Beberapa waktu kemudian, Kejati Jateng mengeluarkan SP3 atas perkara itu. MAKI lalu menggugat SP3 itu ke PN Semarang dan gugatan itu dimenangkan oleh hakim.

Hakim memerintahkan Kejati Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan Achmad Marzuqi ditetapkan kembali sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini lalu digugat oleh Achmad Marzuqi ke PN Semarang.

Dipimpin hakim tunggal Lasito, gugatan praperadilan itu dimenangkan Achmad Marzuqi.

Hakim Lasito menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Achmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas