Bupati Demak Terseret Dugaan Penipuan Calon Jemaah Haji
Dugaan kasus penipuan, yang melibatkan terlapor HM Natsir (Bupati Demak), memasuki babak baru.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Dugaan kasus penipuan, yang melibatkan terlapor HM Natsir (Bupati Demak), memasuki babak baru.
Tim Kuasa Hukum dari Siti Halimah (62) dan Ahmad suaminya (alm) yakni HDI, Herry Darman, Hery Iskandar, dan Lukman Muhajir telah memberikan bukti baru kepada Polda Jateng.
Bertempat di ruang lobi Hotel Ciputra Semarang, ketiga kuasa hukum Siti Halimah itu membeberkan bukti baru yang diberikan kepada pihak Polda Jateng.
Bukti baru berupa baju Ikrom, koper, surat pertanggungjawaban HM Natsir, yang memastikan bahwa Halimah dan suami berangkat ibadah ke tanah suci.
"Sudah ada bukti baru yang kami serahkan kepada pihak Polda Jateng, yakni, koper, baju Ikrom, dan surat yang ditandatangani langsung oleh HM Natsir, sebagai bukti tanggung jawabnya memberangkatkan Halimah beserta suaminya ke tanah suci, bahkan surat itu dibenarkan oleh para saksi," kata Herry Darman kepada beberapa awak media, Selasa (26/12/2017).
Bukti baru tersebut melengkapi bukti-bukti yang sebelumnya sudah diberikan kepada Polda Jateng, yakni berupa bukti transfer korban senilai Rp 50 juta, di mana masing-masing Halimah dan suaminya Ahmad membayar Rp 25 juta per orang.
"Selain itu ada juga paspor, visa, bukti transfer ke Bank Mandiri Syariah Kudus, serta tiket pulang pergi Semarang-Jakarta."
"Karena korban ini hanya diberangkatkan sampai ke Jakarta, ketika ditanya lagi kapan berangkat ke Mekkah, pihak terlapor hanya mengatakan belum bisa karena pesawat yang rencana akan membawa korban ke tanah suci sedang mengalami gangguan, sehingga tidak bisa berangkat ke tanah suci," bebernya.
Disisi lain, kuasa hukum Halimah, Herry Iskandar juga menjelaskan terkait dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan atas nama korban Halimah dan Ahmad warga Desa Doreng, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ini sudah lapor secara resmi ke Polda Jateng, dengan memberikan alat bukti. (tribunjateng/tim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.