Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri Gagal Jadi Peserta Pemilu

Dari hasil penelitian Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri Gagal Jadi Peserta Pemilu
Serambi Indonesia/Masrizal
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi bersalaman dengan Ketua Umum Partai GRAM, Tarmidinsyah Abubakar, usai sidang sengketa Pemilu. SERAMBI INDONESIA/MASRIZAL 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM) sebagai calon peserta Pemilu 2019 setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.

Dari hasil penelitian dinyatakan partai lokal (parlok) tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Keputusan dengan nomor 10/HM.02-Pu/11/Prov/XII/2017 ini ditayangkan di website KIP Aceh (https://kip.acehprov.go.id) pada Minggu (24/12/2017).

"Hasil penilaian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan dinyatakan Partai GRAM tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian tahapan untuk Partai GRAM sudah selesai," kata Ketua Pokja Pendaftaran dan Verifikasi KIP Aceh, Junaidi kepada Serambi, Senin (25/12/2017).

Junaidi menjelaskan, gagalnya partai lokal baru tersebut melaju ke tahapan verifikasi faktual karena tidak memenuhi persyaratan dua per tiga keanggotaan partai di tingkat kabupaten kota.

Baca: Deisti dan Rheza Herwindo Bertukar Kendaraan Usai Jenguk Setya Novanto

"Partai GRAM tidak memenuhi dua per tiga keanggotaan di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dia menyatakan, saat mendaftar Partai GRAM memasukkan sebanyak 16 kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat dua per tiga kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

Setiap kabupaten/kota harus ada minimal satu per 1.000 keanggotaan partai.

Namun, dari jumlah 16 tersebut, dua di antaranya tidak memenuhi syarat yaitu Kabupaten Gayo Lues dan Singkil.

Kedua kabupaten itu, jelas Junaidi, tidak memenuhi jumlah minimal satu per 1.000 keanggotan partai politik di tingkat kabupaten/kota, seperti di Singkil.

Sehingga mempengaruhi jumlah syarat minimal dua per tiga.


"Persoalan di Gayo Lues tidak menyerahkan hasil perbaikan. Setelah dihubungi beberapa kali oleh komisioner KIP setempat, HP ketua partai dan LO (penghubung) tidak aktif. Ketika aktif mereka mengatakan sedang di Banda Aceh, tidak bisa menyerahkan," jelasnya.

Baca: Dua ABG Perempuan Anggota Geng Motor Ikut Jarah Toko Pakaian

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas