Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri Gagal Jadi Peserta Pemilu
Dari hasil penelitian Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Dewi Agustina
Tarmidinsyah mengatakan, pihaknya telah melaporkan masalah itu ke Bawaslu Aceh pada Minggu (24/12/2017).
Baca: Terkuak Motif Pembunuhan Aiptu Made Suanda, Pelaku Hendak Kuasai Honda Jazz Korban
"Saya sudah datang ke Bawaslu pada hari Minggu, tapi Bawaslu minta surat putusan KIP. Sementara surat putusan KIP belum dikirim ke kami. Tapi, saya sudah tugaskan anggota untuk ambil surat itu," jelasnya.
Dia menjelaskan, membangun partai politik bukan pekerjaan asal-asalan, tetapi salah satu bentuk membantu membangun negara.
Harusnya, lanjut dia, apabila ada masalah di lapangan, komisioner KIP bisa mengingatkan pengurus partai dan mendampingi untuk menyelesaikan masalah itu.
"Ada masalah di Singkil, tidak cukup KTP dua lembar saat diverifikasi, tapi tidak diberi kesempatan untuk ditambah. Harusnya diberi kesempatan, tapi ini tidak. Kemudian di Gayo Lues, diantar KTP pukul empat, tapi kantor sudah tutup. Harusnya pada hari terakhir kantor ditutup hingga pukul 00.00," ujarnya. (mas)