Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Penginapan yang Dijadikan Tempat Mesum Menantang Polisi Saat Digerebek

Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menggerebek dua penginapan yang dijadikan tempat prostitusi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemilik Penginapan yang Dijadikan Tempat Mesum Menantang Polisi Saat Digerebek
Tribun Bali
Polsek Denbar memasang garis polisi di dua tempat prostitusi berkedok penginapan, pemilik diamankan ke mapolsek denbar, Selasa (26/12/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menggerebek dua penginapan yang dijadikan tempat prostitusi.

Polisi juga menemukan pasangan mesum di lokasi ini.

Sebagai langkah pembinaan, polisi bakal memanggil orangtua (ortu) pasangan yang dipergoki sedang mesum di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan ini, petugas menangkap I Wayan Budiarta (41) pemilik tempat prostitusi berkedok penginapan.

Dua tempat penginapan yakni Taman Asri di Jalan Bukit Indah No 1 dan Teduh Ayu di Jalan Kebo Iwa Utara Gang Camar Denpasar Utara.

Anggota Reskrim melakukan operasi dan memulai penggerebakan pada Senin (25/12/2017), sekitar pukul 23.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra mengatakan, dalam penggerebekan pihaknya mengamankan pasangan mesum.

Berita Rekomendasi

"Pemilik penginapan kita kenakan pasal 296 KUHP karena ia menyediakan tempat prostitusi, sisanya masih dalam pemerikaaan sebagai saksi. Untuk yang sepasang kami akan panggil orangtuanya untuk memberikan pembinaan," kata Iptu Aan Saputra, Selasa (26/12/2017).

Aan menjelaskan, ada lima orang yang diamankan dalam penggerebekan di penginapan Taman Asi.

Sedangkan, di penginapan Teduh Ayu tujuh orang yang diamankan dan akan dilakukan pembinaan.

Para pelaku diamankan saat berada di kamar penginapan sedang melakukan mesum dengan status belum menikah dan menyewa kamarnya Rp 50 ribu.

Sementara itu, pemilik atau penyedia penginapan prostitusi justru menantang polisi saat dilakukan penggerebekan.

Budiarta tidak terima tempatnya digerebek polisi sehingga dirinya melakukan perlawanan dan akhirnya anggota langsung memborgol dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat.

"Ketika ditangkap dia melawan dan menantang polisi berkelahi, selanjutnya pelaku diamankan dan yang lainnya ditindak lanjuti dengan penanganan Tipiring (tindak pidana ringan)," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas