Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Foto Mesum, Anggota DPRD Ini Tak Mau Wajahnya Terlihat

Ia memilih diam seribu bahasa. Politisi Partai Golkar tersebut memegang erat ujung kain tepat di lehernya, agar tak terjatuh.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tersangka Foto Mesum, Anggota DPRD Ini Tak Mau Wajahnya Terlihat
Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Anggota DPRD Balikpapan tersandung kasus pornografi dan ITE berinisial AW saat digiring polisi ke Rutan Polres Balikpapan, Jumat (29/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Jumat (29/12/2017) sekitar 14.00 Wita, tersangka kasus pornografi dan ITE di Balikpapan, berinisial AW keluar dari ruang pemeriksaan Polres Balikpapan.

Dikawal petugas reserse kriminal Polres Balikpapan, wajah anggota DPRD Balikpapan tersebut ditutup sarung berwarna biru. AW digiring petugas menuju sel rutan Polres Balikpapan.

Saat Tribunkaltim.co, melemparkan pertanyaan AW tampak pasif. Ia memilih diam seribu bahasa. Politisi Partai Golkar tersebut memegang erat ujung kain tepat di lehernya, agar tak terjatuh.

Baca: Fakta Pembunuhan Istri Pelaut Oleh Gigolo, Tersangka Kenal Korban Lewat Aplikasi Ini

Baca: Mestinya Amankan Natal, Polwan Ini Malah Asyik Ngamar di Hotel, Pasangannya Lebih Bikin Kaget Lagi

Ia tampak menjaga benar, agar wajahnya tak tertangkap kamera awak.media yang sedari tadi menunggunya di Mapolres Balikpapan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, anggota legislatif asal Balikpapan yang tersandung kasus pornografi dan ITE diancam kurungan pidana di atas 5 tahun.

"Kita kenakan UU ITE dan Pornografi, tersangka memotret orang tanpa seiizin dan sepengatahuan lalu disebarluaskan. Ancaman penjaranya di atas 5 tahun," ujar Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, Jumat (29/12/2017).

Untuk diketahui, wakil rakyat inisial AW tersebut disangkakan Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Untuk mempercepat proses administrasi penyidikan, kepolisian mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. AW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/12/2017). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas