Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Buta Suami Siri, Wanita Asal Cianjur Dicekik Lalu Ditimbun di Pinggir Sungai

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tewas dengan luka lebam di bagian mata dan kepala, serta ditemukan bekas cekikan di leher.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cemburu Buta Suami Siri, Wanita Asal Cianjur Dicekik Lalu Ditimbun di Pinggir Sungai
Kolase Pos Belitung
Petugas saat menggali lubang di lokasi penemuan mayat di Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Minggu (31/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, PANGKAL PINANG - Seorang pelaku pembunuhan istri siri di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi, berselang 10 jam setelah menerima laporan warga.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKB Abdul Munim mengatakan, polisi mengejar pelaku ADT (29), setelah korban, RS (28) wanita asal Cianjur, Jawa Barat, ditemukan dalam kondisi tewas oleh warga yang hendak melihat jerat ikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tewas dengan luka lebam di bagian mata dan kepala, serta ditemukan bekas cekikan di leher.

Baca: Fakta-fakta Siswi SMA Bunuh Teman Sendiri, Pengakuan Saksi Bikin Merinding

Baca: Pembunuh Gadis Remaja di Malang Ternyata Sesama Cewek ABG, Polisi pun Mesti Melakukan Ini

“Korban yang merupakan istri siri dari pelaku ditemukan tertimbun tanah dan semak belukar di pinggir sungai. Empat warga yang menemukan langsung melapor ke polisi pada Minggu (31/12/2017) pukul 18.00 WIB,” kata Abdul Munim kepada awak media, Senin (1/1/2018).

Ada pun pelaku ditangkap di kediaman saudaranya di Desa Batu Hitam, Kecamatan Simpang Pesak, Senin (1/1/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa cemburu. Menurut pelaku, korban kedapatan bepergian dengan lelaki lain.

Selain itu, pelaku merasa sakit hati karena tidak dipertemukan dengan anaknya yang berumur tiga bulan hasil nikah siri antara pelaku dengan korban.

Pelaku yang diamankan di Mapolres Belitung Timur dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. Selain pelaku juga diamankan barang bukti sekop, ponsel dan uang Rp 350.000.

Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas