Mau Tangkap Pembunuh Polisi Kerahkan Personil Gabungan, Ternyata Ini Sebabnya
Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya dan menjerat dengan KUHP pasal 338
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aparat Polres Tulangbawang meringkus DM (45), tersangka pembunuhan terhadap Suparji (34) yang terjadi pada 25 Mei 2017 lalu.
Saat penangkapan, Selasa (2/1/2018), DM sedang menghadiri hajatan keluarga di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur.
Penangkapan tersebut sempat berlangsung tegang.
Untuk mencegah perlawanan dari pihak keluarga, Polres Tuba mengantisipasi dengan mengerahkan personel gabungan mulai Satuan Reserse Kriminal, Sabhara, dan Propam.
Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya.
Atas perbuatannya menganiaya dan membunuh korban, tersangka DM terjerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.