Tunjukkan Alat Vitalnya di Hadapan Anak-Anak, Pria Ini Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dari hasil keterangan korban kepada pihak kepolisian sudah dua kali pelaku melakukan aksi yang sama
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Unit PPA Polresta Barelang mengamakan satu pelaku asusila di kawasan Puri Legenda, Batam Centre, Senin (1/1/2018) siang.
Dari laporan yang diterima pihak kepolisian, pelaku sudah dua kali melakukan tindak asusila dengan cara memperagakan kemaluanya kepada anak di bawah umur.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini.
Menurutnya sekarang pelaku berinisial RP sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Laporanya masuk Desember akhir. Kemudian kita melakukan penangkapan pada januari. Cuma selang satu hari saja setelah orang tua korban membuat laporan," kata Hengki, Rabu (3/1/2018) siang.
Baca: Polresta Balerang Jaring Tiga bandar Sabu yang Beroperasi di Batam
Dari hasil keterangan korban kepada pihak kepolisian sudah dua kali pelaku melakukan aksi yang sama, yakni memperlihatkan kemaluannya di muka korban dari jarak 1 meter.
"Sudah ada dua orang korbannya sekarang pelaku masih kita mintai keterangan," katanya.
Jika terbukti melakukan tindakan asusila dimuka umum, pelaku akan dikenakan pasal 36 UU no 44 tahun 2008.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," sebutnya. (koe)