Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Derita Wanita Pengantin Baru, Baru Menikah Sudah Hamil 2 Bulan, Ternyata Ayah Kandung Pelakunya

Namun baru beberapa hari menikah, Bunga yang berusia 17 tahun ini kerap terlihat lemas dan pucat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Derita Wanita Pengantin Baru, Baru Menikah Sudah Hamil 2 Bulan, Ternyata Ayah Kandung Pelakunya
Tribun Kaltim/Geafrey Necolsen
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung ini dibekuk oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB -- Dr (21) dan Bunga (bukan nama sebenarnya) baru saja menikah pada akhir Desember 2017 lalu.

Namun baru beberapa hari menikah, Bunga yang berusia 17 tahun ini kerap terlihat lemas dan pucat.

Melihat kondisi ini, Dr pun membawa sang istri untuk berobat di Puskesmas. Hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas Kecamatan Bidukbiduk, Kabupaten Berau ini membuat Dr terkejut.

Pasalnya, meski baru beberapa hari menikah, ternyata Bunga tengah mengandung bayi berusia 2 bulan.

Dr pun berembug dengan keluarganya. “Akhirnya mertuanya bertanya, siapa yang menghamili,” kata Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Ning Tyas, Rabu (3/1/2018) pukul 16.40 tadi.

Jawaban Bunga membuat mertua dan juga suaminya terperangah. Pasalnya, Bunga mengaku hamil karena dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial Pr (49).

Mendapat pengaduan itu, pihak keluarga pun melapor ke Polsek Bidukbiduk.

Berita Rekomendasi

“Ada dugaan persetubuhan di bawah umur di Kecamatan Bidukbiduk, Kampung Giring-giring. Korban dicabuli oleh ayahnya sendiri hingga hamil 2 bulan,” kata Sigit. Dari pengakuan korban, pelaku sempat beberapa kali menggauli anak pertamanya itu.

“Korban sampai lupa berapa kali dicabuli, tapi menurut korban sendiri, sudah lebih dari 3 kali,” paparnya. Kini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi belum mendalami motif pelaku, namun Pr diketahui telah bercerai dengan istrinya sejak beberapa tahun lalu.

Pelaku diancam dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Geofrey Necolsen)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas