Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Diciduk BNN, Istri Wawako Gorontalo Sempat Bertemu Artis Yang Pernah Kena Narkoba

Hasil tes urine menyatakan, istri Wakil Wali Kota Gorontalotersebut positif mengandung metamfetamin.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sebelum Diciduk BNN, Istri Wawako Gorontalo Sempat Bertemu Artis Yang Pernah Kena Narkoba
Kolase Tribunnews
Sherly Djou 

Fariz adalah mantan terpidana dalam kasus narkoba.

Pada tahun 1990-an, dia mengaku kecanduan alkohol dan mengonsumsi narkoba. Bahkan akibat kebiasaannya itu, Fariz divonis menderita liver pada tahun 1996.

Penyakit itu pula yang membuat tubuh Fariz sekarang terlihat kurus sekali dan dokter menyatakan tubuhnya tak mungkin gemuk lagi.

Pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi usai terjaring dalam sebuah razia di Jakarta.

Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Dia akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.

9 Pengacara

Terkait dengan kasus menimpa Shery, pihak keluarga langsung menunjuk 9 pengacara.

"Kami melakukan proses pendampingan terhadap yang bersangkutan. Kami ada sembilan pengacara yang ditunjuk oleh istri Wakil Wali Kota," ujar ketua tim pengacara, Salahudin Pakaya sambil menunjukkan surat kuasa, Rabu (3/1/2018)

Dia juga menjelaskan tim pengacara sudah menemukan Sherly.

"Alhamdulillah, saat ini kondisi klien kami sehat-sehat walau terlihat masih shock," jelas Salahudin.

Pihak pengacara menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh BNNP Gorontalo.

"Kami biarkan saat ini BNNP bekerja. Dan kita patuh hukum," tegas Salahudin sambil menambahkan SD belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses pemeriksaan SD (Sherly) dan temannya 3hari. Dan BNNP bisa saja memperpanjang proses penahanan," tambahnya.

Salahudin juga menjelaskan, timnya hanya mendampingi SD.

"Untuk teman SD yang tertangkap, belum ada pengacara," lanjutnya.(*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas