Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Diciduk BNN, Istri Wawako Gorontalo Sempat Bertemu Artis Yang Pernah Kena Narkoba

Hasil tes urine menyatakan, istri Wakil Wali Kota Gorontalotersebut positif mengandung metamfetamin.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sebelum Diciduk BNN, Istri Wawako Gorontalo Sempat Bertemu Artis Yang Pernah Kena Narkoba
Kolase Tribunnews
Sherly Djou 

TRIBUNNEWS.COM -- Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Budi Doku, Sherly Djou (SD), tertangkap tangan saat mengkonsumsi narkoba di sebuah rumah di Jalan Cokroaminoto, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Dikutip dari Kompas.com, penangkapan ini dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo pada Selasa (2/1/2018) malam.

Hasil tes urine menyatakan, istri Wakil Wali Kota Gorontalotersebut positif mengandung metamfetamin.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu atau bong, serta paket kecil kristal yang diduga sabu-sabu.

Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Oneng Subroto mengungkapkan, Sherly ditangkap bersama rekannya LM saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Usai ditangkap, keduanya langsung melakukan pemeriksaan tes urine.

"Saat ini status keduanya masih terperiksa, kami juga belum melakukan pemeriksaan lanjutan karena melihat kondisi dari keduanya yang masih shock," kata Brigjen Oneng Subroto, Rabu (3/1/2018).

Berita Rekomendasi

Bahkan, sambung Oneng, saat diperiksa penyidik BNNP, SD pingsan 3 kali.

"Keduanya masih shock dan belum ditahan," ungkap dia.

Salahudin Pakaya, pengacara SD mengatakan, kondisi kliennya saat ini stabil dan sehat.

"Kita harus menghormati proses hukum. Biarkan penyidik dari BNNP bekerja. Kami sebagai kuasa hukum bekerja melakukan pembelaan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Bertemu Fariz RM

Entah, berhubungan dengan kasusnya atau tidak, sebulan lebih sebelum ditangkap, Sherly melalui akunnya pada Facebook mem-posting foto dirinya bertemu dengan artis Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM.

Mereka seperti bertemu di sebuah kafe.

Fariz (kedua dari kiri) dan Sherly (kedua dari kanan).
Fariz (kedua dari kiri) dan Sherly (kedua dari kanan). (DOK PRIBADI VIA FACEBOOK)

Fariz adalah mantan terpidana dalam kasus narkoba.

Pada tahun 1990-an, dia mengaku kecanduan alkohol dan mengonsumsi narkoba. Bahkan akibat kebiasaannya itu, Fariz divonis menderita liver pada tahun 1996.

Penyakit itu pula yang membuat tubuh Fariz sekarang terlihat kurus sekali dan dokter menyatakan tubuhnya tak mungkin gemuk lagi.

Pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi usai terjaring dalam sebuah razia di Jakarta.

Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Dia akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.

Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.

9 Pengacara

Terkait dengan kasus menimpa Shery, pihak keluarga langsung menunjuk 9 pengacara.

"Kami melakukan proses pendampingan terhadap yang bersangkutan. Kami ada sembilan pengacara yang ditunjuk oleh istri Wakil Wali Kota," ujar ketua tim pengacara, Salahudin Pakaya sambil menunjukkan surat kuasa, Rabu (3/1/2018)

Dia juga menjelaskan tim pengacara sudah menemukan Sherly.

"Alhamdulillah, saat ini kondisi klien kami sehat-sehat walau terlihat masih shock," jelas Salahudin.

Pihak pengacara menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh BNNP Gorontalo.

"Kami biarkan saat ini BNNP bekerja. Dan kita patuh hukum," tegas Salahudin sambil menambahkan SD belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses pemeriksaan SD (Sherly) dan temannya 3hari. Dan BNNP bisa saja memperpanjang proses penahanan," tambahnya.

Salahudin juga menjelaskan, timnya hanya mendampingi SD.

"Untuk teman SD yang tertangkap, belum ada pengacara," lanjutnya.(*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas