Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Perempuan 18 Tahun Buang Bayinya di Hutan
Pria berusia 40 tahun itu kemudian memberitahukan penemuan bayi tersebut ke Alika (26) yang juga merupakan warga Kitalang.
Editor: Hendra Gunawan
"Selanjutnya, Kapolres Sawahlunto memerintahkan kepada seluruh unit Reskrim Polres untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, penyelidikan mengerucut kepada pelaku," bebernya.
Untuk membuktikannya, Ardiansyah menyebut bahwa ia langsung memerintahkan petugas Unit I Reskrim, mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Talawi untuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku.
Setelah bertemu pihak keluarga, termasuk pelaku, Minggu sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, petugas kemudian memutuskan untuk membawa pelaku ke RSUD Sawahlunto untuk divisum.
"Dari hasil visum, memang ada terjadi pembukaan rahim, tapi pelaku tidak mengaku bahwa ia baru saja melahirkan, sehingga pelaku dibawa ke bagian bidan untuk kembali diperiksa," tuturnya.
Kanit I Reskrim Polres Kota Sawahlunto, Aipda Ayib menambahkan, saat diperiksa bidan, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya, sehingga petugas melakukan upaya lain dengan meminta perawat rumah sakit untuk mempertemukan bayi malang itu dengan pelaku.
Begitu dipertemukan, pelaku menangis dan mengakui bahwa bayi itu memang anaknya.
Pelaku juga mengaku bahwa ia melahirkan di kamar mandi rumahnya pada Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Setelah melahirkan, pelaku membungkus bayinya dengan handuk, dan dibuangnya ke hutan yang di kawasan Kitalang. Pelaku nekat membuangnya, karena sang pacar yang menghamilinya tidak mau bertanggungjawab," ujar Ayib.
Saat ini, tambah Ayib, kasus penemuan bayi tersebut masih dikembangkan.
Pacar pelaku berinisial R hingga kini masih diburu petugas.
"Kasus ini masih dikembangkan. Pelaku pembuangan bayi kami jerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindubgan Anak," pungkas Ayib.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.